Persoalkan Keabsahan Ijazah, Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Penetapan Gibran Sebagai Wapres

Sedang Trending 18 jam yang lalu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |21:30 WIB

Persoalkan Keabsahan Ijazah, Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Penetapan Gibran Sebagai Wapres

Denny Indrayana Cs gugat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres di MK.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal untuk maju sebagai kontestan sebagaimana diatur undang-undang.

Hal itu diungkapkan kuasa norma pemohon PHPU Pilpres 2024 mengenai piagam SMA Gibran, Bambang Widjajanto, dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) malam. Dalam sidang itu, Bambang meminta MK mengabulkan permohonannya.

"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan nan berkarakter imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bambang.

Selain itu, Bambang meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres lantaran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung abnormal norma sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," ucap Bambang.

Bambang juga meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nan menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres. Sejumlah ketentuan itu adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com