
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar/Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 nan diduga mengenai dengan seorang berjulukan Arif Kurniawan (AK). Kejagung mendalami dugaan aliran suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel terlarangan kepada oknum penyelenggara negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebutkan, suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengurusan izin administrasi, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.
“Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses manajemen berupa suap kepada penyelenggara negara,” ucap Saiful Bahri dikutip Minggu (8/11/2026).
Namun mengenai sosok penyelenggara negara itu, Saiful menerangkan aliran suap itu diduga berangkaian dengan kewenangan para pejabat dalam menerbitkan perizinan tambang hingga pengawasan pengedaran nikel.
“Kemudian mengenai dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” katanya.
Saiful menyebut kebenaran mengenai dugaan suap tersebut telah dikantongi pihaknya dari keterangan saksi nan telah diperiksa. Namun dia belum merinci secara perincian identitas penerima suap lantaran tetap menjadi materi penyidikan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·