Perpres Ojol Terbit, Ini Kata Gojek

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Perpres Ojol Terbit, Ini Kata Gojek

Perpres Ojol Terbit, Ini Kata Gojek (Foto: Okezone)

JAKARTA - Gojek menyambut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Hal ini sebagai langkah Pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital nan sehat, berkelanjutan, dan memberikan faedah bagi seluruh pihak.

Perpres tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan Mitra Driver, dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu.

Selain itu, Perpres juga menetapkan skema bagi hasil alias komisi sebesar 8% untuk jasa pikulan penumpang roda dua. Pengaturan tarif pikulan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara jasa pengantaran peralatan dan makanan bakal diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, Gojek menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan nan berlaku, serta bekerja-sama erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya melangkah secara efektif. 

"Skema bagi hasil alias komisi 8% sudah kami implementasikan pada jasa transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk jasa pengantaran peralatan dan jasa pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," katanya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Hans menambahkan, sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah perihal nan sangat krusial bagi Gojek. "Hal ini kami wujudkan melalui beragam inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM)," katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑