
Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Barang-Makanan (Foto: Okezone)
JAKARTA - DPR berbareng Pemerintah akhirnya meresmikan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital untuk mengatur secara komprehensif operasional ojek online (ojol).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konvensi pers berbareng pihak pemerintah nan digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dasco menjelaskan bahwa, izin ini lahir setelah melalui proses sinkronisasi dan pengharmonisan nan cukup panjang guna mengakomodasi beragam aspirasi dari para pekerja dan pelaku industri ojek online.
"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari nan beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu patokan nan dapat mengatur dengan baik," kata Dasco.
Dasco menjelaskan, Perpres Nomor 27 ini nantinya bakal menjadi payung norma nan jelas, mencakup pengaturan pengangkutan orang, termasuk penetapan tarif, serta pengangkutan peralatan dan makanan. Selain itu, izin ini juga mempertegas kementerian nan bertindak sebagai pengampu alias pembina bagi para pengemudi ojol.
"Oleh lantaran itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara bakal resmi merilis Perpres Nomor 27 nan kemudian bakal mengatur hal-hal nan tadi sudah saya sampaikan," ujarnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·