Perpanjang Daftar Penertiban, OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |17:10 WIB

Perpanjang Daftar Penertiban, OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

OJK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin upaya perusahaan modal ventura PT Porto Ventura Kapital (PVK) setelah dinilai tidak bisa memulihkan kondisi usahanya. Tindakan tegas ini sekaligus menambah panjang deretan perusahaan modal ventura nan izinnya ditutup oleh regulator dalam rangka penyehatan dan pembersihan industri jasa finansial non-bank.

"Pencabutan izin upaya PT PVK dilakukan lantaran perusahaan telah ditetapkan sebagai entitas nan tidak dapat disehatkan," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026. 

Ketetapan ini dijatuhkan berasas ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelum hukuman administratif pamungkas ini dijatuhkan, otoritas pengawas telah memberikan tenggat waktu nan memadai bagi manajemen untuk mengeksekusi rencana perbaikan. Namun, hingga periode pemantauan berakhir, perusahaan nan bertempat tinggal di area SCBD Jakarta Selatan itu terbukti kandas membenahi faktor-faktor nan menjeratnya ke dalam status pengawasan khusus.

"OJK telah memberikan waktu nan cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak, namun sampai pemisah waktu status pengawasan unik berakhir, perusahaan tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut," jelas Sekar.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑