Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 25 Maret 2026 |18:24 WIB

Pajak Papan Reklame (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah menghadirkan jasa E-Reklame sebagai sistem pengurusan Pajak Reklame berbasis daring untuk mendorong kemudahan berusaha, dengan menyediakan proses manajemen nan cepat, transparan, dan praktis bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha, sehingga pengajuan hingga penyelesaian tanggungjawab pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa kudu datang ke instansi pelayanan.
Di tengah mobilitas tinggi dan dinamika aktivitas ekonomi di Ibu Kota, proses manajemen nan sigap dan responsif menjadi kebutuhan utama. Melalui E-Reklame, pengajuan hingga penyelesaian tanggungjawab Pajak Reklame dapat dilakukan tanpa kudu datang langsung ke instansi pelayanan.
E-Reklame dapat diakses melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id dan terintegrasi dalam sistem Pajak Online DKI Jakarta. Wajib Pajak nan telah mempunyai akun dapat langsung memanfaatkan beragam fitur nan tersedia, mulai dari pendaftaran iklan baru hingga perpanjangan dan pembatalan.
Beragam jasa nan dapat diakses secara daring meliputi pendaftaran dan perpanjangan reklame, pembetulan dan pengurangan data, pembayaran secara angsuran, pemindahbukuan, hingga simulasi kalkulasi pajak reklame. Sistem ini juga mencakup jasa pendaftaran dan perpanjangan biro reklame. Demikian dilansir dari keterangan Pemprov DKI, Rabu (25/3/2026).
Seluruh proses dilakukan secara digital dengan mengunggah arsip pendukung dalam corak soft file sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebutuhan bakal arsip bentuk maupun antrean manual dapat diminimalkan.
Penerapan E-Reklame dinilai bisa memangkas waktu pengurusan serta mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha. Sistem nan terintegrasi juga memberikan kepastian proses dan jejak manajemen nan terdokumentasi secara elektronik.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·