Permenaker Outsourcing Dikritik, PAN: Aspirasi Buruh Harus Jadi Rujukan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) nan tetap menuai penolakan dari golongan buruh. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi menilai patokan itu telah memperkuat perlindungan pekerja tetapi ada beberapa perihal nan menurutnya perlu menjadi catatan bagi pemerintah.

"Pertama, kami di Komisi IX DPR RI mencatat bahwa pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan memperkuat perlindungan pekerja dan memberi kepastian hukum. Di dalamnya memang sudah ada pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hanya pada sektor tertentu, serta tanggungjawab pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, agunan sosial, hingga keselamatan kerja," kata Ashabul kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

"Namun demikian, kami juga memahami adanya penolakan dari kalangan buruh. Ini menunjukkan bahwa izin tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, khususnya mengenai praktik outsourcing nan selama ini dianggap terlalu luas dan rentan disalahgunakan," imbuhnya.

Ashabul menyoroti pengawasan pemerintah dalam penerapan peraturan tersebut. Dia mengingatkan pentingnya pengawasan pemerintah di lapangan.

"Pertama, soal implementasi. Pengalaman selama ini, problem utama bukan hanya di norma, tetapi pada pengawasan. Banyak perusahaan nan tidak alim terhadap kewenangan pekerja outsourcing. Jadi, jika pengawasannya lemah, sebaik apa pun patokan tidak bakal efektif, ujarnya.

Ashabul kemudian menyinggung kepastian status kerja bagi pekerja pada pekerjaan inti. Menurutnya, pemerintah semestinya dapat memberikan agunan kuat terhadap perihal itu nan sudah lama menjadi tuntutan buruh.

"Kedua, soal kepastian status kerja. Buruh tetap memandang belum ada agunan kuat terhadap penghapusan praktik outsourcing di pekerjaan inti. Padahal itu menjadi tuntutan utama serikat pekerja sejak lama," katanya.

Ashabul melanjutkan, pentingnya pemerintah melibatkan partisipasi pekerja saat menggodok aturan.

"Kami memandang pentingnya keterlibatan serikat pekerja secara lebih substantif dalam perumusan maupun pertimbangan patokan turunan seperti Permenaker ini, agar kebijakan betul-betul responsif terhadap kondisi di lapangan," kata dia.

Ashabul juga meminta pemerintah melakukan sinkronisasi izin mengenai permenaker baru ini dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depannya. Ia meminta pemerintah melakukan pertimbangan terbuka terhadap permenaker tersebut.

"Kami juga mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, serta memastikan pembatasan outsourcing betul-betul tegas, terutama tidak masuk ke pekerjaan inti," katanya.

"Dan jika diperlukan, melakukan revisi alias penyempurnaan izin agar lebih menjawab tuntutan buruh. Intinya, DPR memandang izin ini adalah langkah awal, tetapi belum final. Aspirasi pekerja kudu tetap menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan ke depan," sambung dia.

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Permenaker tersebut kudu segera direvisi lantaran bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab persoalan nyata nan dihadapi pekerja di lapangan.

"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 kudu direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 nan dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, patokan ini tidak menjawab persoalan aktual nan merugikan buruh," tegas Said Iqbal dalam konvensi pers virtual dilansir detikFinance, Senin (4/5).

Secara substansi, KSPI menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam izin tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan nan dilarang menggunakan tenaga outsourcing.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti alias proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.

"Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini rawan lantaran membuka ruang pemanfaatan nan lebih luas," tegas Said Iqbal.

Lihat juga Video: Demo Buruh di DPR, Tuntut Janji UU Ketenagakerjaan-Hapus Outsourcing

(fca/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News