Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |16:57 WIB

Ilustrasi AI
JAKARTA — Pemerintah mendorong penguatan penerapan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan kondisi kedaruratan di daerah.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, mengatakan keberadaan 112 krusial seiring semakin kompleksnya akibat kedaruratan di wilayah perkotaan.
“Kebakaran, kecelakaan, bencana, kegawatdaruratan medis, hingga gangguan keamanan dapat terjadi kapan saja dan kerap memerlukan penanganan lintas instansi,” ujar Safrizal, Jumat, (25/9/2026).
“112 dibutuhkan lantaran akibat perkotaan semakin kompleks. Masyarakat tidak semestinya dalam kondisi panik tetap kudu mencari-cari nomor darurat nan berbeda,” lanjutnya.

Menurut Safrizal, 112 dirancang sebagai satu pintu akses kedaruratan. Masyarakat cukup menghubungi satu nomor untuk melaporkan kejadian, kemudian laporan dapat diteruskan kepada lembaga nan mempunyai kewenangan dan sumber daya sesuai jenis kedaruratan.
Namun, Safrizal menegaskan keberhasilan jasa 112 tidak cukup hanya dengan menyediakan nomor panggilan.
“Keberhasilan 112 bukan sekadar sudah mempunyai nomor 112. nan lebih krusial adalah gimana seluruh rantai respons berjalan, mulai dari penerimaan panggilan, pengiriman petugas, pengerahan sumber daya, respons di lapangan, hingga hasil akhir penanganan,” katanya.
Berdasarkan info nan disampaikan dalam aktivitas tersebut, sebanyak 198 dari 514 kabupaten/kota alias 38,52 persen telah menerapkan jasa 112.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·