Perkuat Modal, Kepemilikan Asing di Asuransi Diusulkan Naik Hingga 99%

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Perkuat Modal, Kepemilikan Asing di Asuransi Diusulkan Naik Hingga 99% Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.(Antara/Indra Arief Pribadi)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penaikan pemisah kepemilikan asing pada perusahaan asuransi dari saat ini 80% menjadi 99% sebagai salah satu upaya memperkuat kapabilitas permodalan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai penguatan modal diperlukan agar perusahaan asuransi mempunyai kapabilitas nan lebih besar dalam menanggung akibat dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis.

"Kalau kapasitasnya tidak banyak, sementara nan kudu dijamin itu besar, dia tidak bakal kuat. Kalau modalnya alias ekuitasnya kecil, dia tidak kuat menampung pengasuransian nan besar," ujarnya dalam focus group discussion dengan redaktur media massa di Lombok, NTB.

Menurut Ogi, perubahan pemisah kepemilikan asing dapat membuka ruang bagi masuknya tambahan modal dari penanammodal asing ke industri asuransi.

Saat ini, terdapat kesukaan dari penanammodal asing untuk masuk maupun meningkatkan kepemilikannya pada perusahaan asuransi di Indonesia.

Selain menambah kapabilitas permodalan, kata Ogi, masuknya penanammodal juga diharapkan dapat mendorong konsolidasi sehingga struktur industri asuransi nasional menjadi lebih kuat.

OJK, lanjutnya, telah menyampaikan usulan perubahan pemisah kepemilikan asing tersebut kepada pemerintah.

Salah satu usulan nan dibahas adalah meningkatkan pemisah kepemilikan asing pada perusahaan asuransi menjadi 99% dari ketentuan saat ini sebesar 80%.

Hal itu juga sejalan dengan nan diterapkan pada industri perbankan.

"Kepemilikan asing di perbankan itu batasnya 99%, asuransi 80%. Padahal, dari segi industri, asuransi itu semestinya lebih terbuka, bukan ketat," kata Ogi.

Batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Sementara itu, kata Ogi, dengan meningkatnya kepemilikan asing di perusahaan asuransi, maka perubahan komposisi kepemilikan tidak bakal serta-merta mengurangi nilai nominal kepemilikan pemegang saham lama.

Penurunan persentase kepemilikan dapat terjadi andaikan pemegang saham lama tidak menggunakan haknya untuk menambah modal ketika perusahaan melakukan penambahan modal.

OJK mengatakan usulan perubahan ketentuan tersebut tetap dalam pembahasan dengan pemerintah. Perubahan izin kepemilikan asing dapat dilakukan melalui penyesuaian Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2018 tersebut.

"Karena sudah ada PP-nya, tapi PP-nya itu disebut maksimal 80%. Itu nan mau ditekankan, hanya satu pasal saja (yang diubah)," kata Ogi. (Ant/E-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia