Seorang balita berumur 3 tahun dianiaya ibunya, SM (21), dan pacarnya, MA (26), di rumah mereka di Blimbing, Kota Malang. Ia ditemukan kritis oleh neneknya pada Jumat (28/8) sore.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, neneknya kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit.
"Ketika ditemukan kondisi korban ini tidak sadarkan diri dan dalam keadaan kritis. Tubuh anak tersebut juga ditemukan mengalami sejumlah luka dan memar, sehingga segera dilarikan ke RSSA untuk mendapatkan penanganan medis," kata Aji lewat keterangannya.
Aji menuturkan, kondisi tubuh korban jauh menurun. Tubuhnya juga tampak begitu kurus. Dugaan awal, korban dianiaya lantaran kencing dalam celananya.
"Modus nan sedang kami dalami, berasas hasil pemeriksaan sementara, diduga berasal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban," jelasnya.
Setelah mendapat info itu, polisi kemudian menangkap kedua pelaku di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana nan berlaku.
Hingga kini, korban tetap berada di Ruang PICU Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif.
"Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berasas pembuktian. Penyidikan tetap berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka," tandasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·