Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono.(Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemengaruh alias influencer keuangan (finfluencer) kudu menyatakan posisinya secara jelas dalam menyampaikan info kepada masyarakat, seiring dengan publikasi ketentuan baru mengenai aktivitas influencer di sektor finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono dalam obrolan di Jakarta, Jumat (10/7), mengatakan kejelasan posisi tersebut diperlukan agar masyarakat bisa membedakan antara pihak nan memberikan edukasi dengan pihak nan mempersuasi alias memberikan rekomendasi kepada masyarakat dalam mengambil keputusan di bagian keuangan.
Perbedaan antara posisi finfluencer ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
"Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (fininfluencer) kudu punya, mens rea ya, kudu punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa lantaran kami bakal bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi agar semua orang menyatakan clear posisinya,” katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan kejelasan posisi tersebut krusial untuk menutup wilayah abu-abu (grey area) antara posisi sebagai pemberi edukasi finansial alias pemberi rekomendasi keuangan, dalam aktivitas influencer di sektor keuangan.
Menurut dia, tidak boleh ada influencer mengaku hanya memberikan edukasi, tetapi di dalam kontennya melakukan persuasi alias apalagi mengarahkan masyarakat untuk mengambil keputusan jual-beli tertentu di pasar keuangan.
"Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi alias apalagi mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan," ujarnya.
OJK menilai POJK Nomor 6 Tahun 2026 tersebut memberikan koridor nan lebih jelas agar OJK dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap aktivitas semacam itu.
Hal nan menjadi krusial ketika terjadi polemik mengenai konten influencer adalah proses pembuktian. Dicky mengatakan OJK bisa membedah konten influencer tersebut dan aktivitas nan sebenarnya dilakukan oleh seorang influencer di media sosial.
Menurut dia, rekaman konten di media sosial dapat digunakan untuk memandang apakah konten nan diklaim sebagai edukasi rupanya berisi persuasi untuk melakukan investasi alias murni sekedar pendidikan di sektor keuangan.
"Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, rupanya rekaman di bumi sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya rupanya memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi nan kuat untuk penuntutan," ujarnya.
Dia menekankan bahwa aktivitas nan disebut sebagai edukasi perlu dibedakan dari aktivitas nan mengandung rekomendasi alias kepentingan bisnis. OJK tidak mau edukasi dijadikan kedok oleh pihak-pihak tertentu nan sebenarnya malah memberikan rekomendasi instrumen finansial kepada masyarakat demi memperoleh komisi dari pihak nan diuntungkan.
"Di dalamnya mengatakan itu, minta maaf, education. Sementara isinya adalah mempersuasi untuk melakukan investasi dan mencari, minta maaf, fee (komisi)," katanya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan penegakan norma terhadap aktivitas influencer perlu dilakukan secara kasus per kasus dengan memandang kehendak, pengetahuan, dan motif dari pihak nan bersangkutan.
Menurut dia, teknik investigasi dapat digunakan untuk mengetahui motif dan pengetahuan seorang influencer ketika melakukan suatu tindakan.
"Kita secara investigatif bisa memandang nan namanya kehendak dia apa, sebetulnya nan dia kehendaki alias nan dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi," ujarnya.
Perbedaan edukasi dan rekomendasi
OJK sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan nan mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer). Aturan itu diterbitkan untuk mendorong penyampaian info nan jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan guna mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam patokan tersebut, OJK membagi cakupan aktivitas penyampaian info ke dalam tiga kategori, ialah edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.
Edukasi finansial ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi masyarakat di sektor jasa finansial tanpa menggunakan merek produk alias jasa tertentu. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan materi edukasi finansial sesuai dengan ketentuan dalam POJK 6/2026.
Sementara itu, aktivitas pemasaran mencakup penyampaian info mengenai produk alias jasa tertentu kepada konsumen dan masyarakat berasas kerja sama dengan pelaku upaya jasa finansial (PUJK). Kerja sama pemasaran tersebut kudu mengikuti ketentuan sektoral dan POJK 6/2026.
Dalam aktivitas pemasaran, penyampai info wajib mencantumkan identitas dan hubungannya dengan PUJK, hanya memasarkan produk alias jasa nan berizin OJK, mempunyai kompetensi nan relevan, serta mematuhi ketentuan pelindungan info konsumen. Penyampai info juga wajib menyampaikan info secara lengkap, jelas, dan tidak menyesatkan, serta melakukan pertimbangan berkala atas aktivitas pemasarannya. Khusus untuk produk aset kripto, aktivitas pemasaran hanya dapat dilakukan melalui media resmi PUJK.
Adapun pemberian rekomendasi mencakup penyampaian info mengenai produk alias jasa tertentu dengan tujuan memengaruhi perilaku konsumen dan masyarakat tanpa kerja sama dengan PUJK.
Penyampai info nan memberikan rekomendasi wajib mempunyai izin sesuai dengan ketentuan sektoral. Apabila aktivitas tersebut belum diwajibkan mempunyai izin, penyampai info tetap kudu mematuhi POJK 6/2026.
Khusus bagi pihak nan menyampaikan rekomendasi atas aset finansial digital, OJK mewajibkan kepemilikan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Penyampai info juga hanya dapat merekomendasikan aset finansial digital nan tercantum dalam daftar bursa dan PUJK nan berizin OJK. (Ant/E-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·