Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex ke pengadilan bersama-sama dengan dua tersangka lain dari pihak biro haji dan umrah (swasta).
Dengan demikian, pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bakal dilakukan pada waktu nan bersamaan.
Dua tersangka lain dimaksud adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba nan baru ditahan pada 8 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena rencananya memang sesuai dengan hasil kesepakatan kami dengan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), Penyidik dengan JPU, itu kelak bakal dilakukan pelimpahan ke persidangannya bersama-sama," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Kantornya, Jakarta, Kamis (11/6) malam.
Untuk itu, Taufik menjelaskan interogator saat ini tengah mengebut pemberkasan. Termasuk dengan memeriksa saksi-saksi, satu di antaranya adalah Yaqut pada 2 Juni.
"Jadi, memang ini dikebut," katanya.
Keempat tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
KPK menyatakan bakal melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan dalam waktu dekat.
Setelah itu, Penuntut Umum bakal menyerahkan surat dakwaan beserta peralatan bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel nan ragu memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.
Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·