Kejaksaan Negeri Bandung resmi menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan nan menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Sebelumnya politikus PKB itu ditetapkan sebagai tersangka berbareng personil DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, nan merupakan Ketua Fraksi NasDem.
Perkara pemerasan itu dihentikan usai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga dalam kasus tersebut sekarang dinyatakan gugur.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah interogator melakukan serangkaian pemeriksaan. Penyidik juga melakukan kajian mendalam selama enam bulan terakhir.
"Selama enam bulan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi pasca-penetapan tersangka. Kami juga melakukan penyesuaian dengan ketentuan KUHAP nan baru serta melakukan kajian secara mendalam," kata Abun.
Ia mengungkapkan, dalam proses investigasi ditemukan sejumlah kebenaran dan info baru nan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kelanjutan perkara. Salah satunya berangkaian dengan sumbangan-sumbangan nan diterima pada masa kampanye.
Pemeriksaan dan gelar perkara terus dilakukan hingga mencapai konklusi kasus tersebut belum layak dilimpahkan ke Pengadilan.
"Terakhir pada 22 Mei lampau kami mengambil sikap bahwa perkara ini belum layak untuk dilimpahkan ke persidangan," ujarnya.
Abun memastikan dengan diterbitkannya SP3 maka status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana gugur. Meski begitu perkara ini bisa kembali dibuka jika ada bukti baru dikemudian hari.
"Terkait status kedua tersangka, dengan penghentian perkara ini maka status tersangka mereka gugur. Sejak awal kami juga tidak pernah mencabut hak-hak mereka, baik sebagai Wakil Wali Kota maupun sebagai personil DPRD," tuturnya.
"Namun perlu dipahami, penghentian perkara alias SP3 ini bukanlah keputusan nan berkarakter absolut dan tidak dapat berubah. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru nan relevan, perkara ini dapat dibuka kembali," tambahnya.
Tidak Terkait Putusan Praperadilan
Erwin sempat mengusulkan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangkanya. Namun gugatan itu ditolak lantaran pengadil menilai penetapan nan dilakukan jaksa telah sesuai prosedur.
Meski memenangkan praperadilan, Abun mengatakan hasil tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, objek nan diuji dalam praperadilan hanya menyangkut prosedur penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka nan dilakukan penyidik. Pengadilan hanya menyatakan bahwa proses tersebut telah dilakukan sesuai patokan norma nan berlaku.
"Putusan praperadilan tidak serta-merta menyatakan bahwa tersangka pasti bersalah alias kudu dipidana," kata Abun.
Tak Ada Intervensi Politik
Terkait dugaan adanya intervensi politik dalam penghentian perkara tersebut, Abun membantahnya. Ia menegaskan keputusan penghentian investigasi murni didasarkan pada pertimbangan norma dan kepastian hukum.
"Saya tegaskan bahwa penghentian perkara ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik ataupun tekanan dari pihak mana pun. Tidak ada nan menekan kami," ujarnya.
Abun menambahkan, kejaksaan hanya bakal membawa perkara ke pengadilan andaikan unsur tindak pidana dan kerugian negara dapat dibuktikan secara nyata. Karena itu, keputusan penghentian perkara tidak didasarkan pada tekanan publik maupun pertimbangan politik.
Kasus Erwin
Sebelumnya Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Pemerintah Kota Bandung.
Politikus PKB itu ditetapkan sebagai tersangka berbareng Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Rendiana Awangga, nan merupakan Ketua Fraksi NasDem. Mereka ditetapkan tersangka pada 9 Desember 2025.
Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan pemerasan dengan meminta paket pekerjaan peralatan dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·