Perjanjian Pra-Nikah untuk Pasangan Dua Karier, Perlu atau Tidak?

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi ini dihasilkan oleh Gemini AI

Perjanjian pra-nikah untuk pasangan dua pekerjaan semakin menjadi topik nan menarik untuk dibahas seiring dengan perubahan dinamika family modern di Indonesia. Di kota-kota besar, semakin banyak pasangan menikah nan sama-sama bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri. Fenomena ini sejalan dengan info Badan Pusat Statistik nan mencatat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja wanita telah mencapai sekitar 56 persen. Jika dulu pembagian peran rumah tangga condong jelas, ialah suami mencari nafkah dan istri mengurus rumah, sekarang banyak pasangan nan menjalani peran dobel sebagai pencari nafkah sekaligus pengelola rumah tangga secara bersama-sama.

Perubahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan nan dulu jarang terpikirkan: ketika kedua pasangan telah mempunyai aset, utang, dan pekerjaan masing-masing sebelum menikah, apakah perjanjian pra-nikah merupakan sesuatu nan perlu dipertimbangkan?

Apa Itu Perjanjian Pra-Nikah Menurut Hukum?

Perjanjian pra-nikah, alias dalam istilah norma disebut perjanjian perkawinan, diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada dasarnya, perjanjian ini memungkinkan calon suami istri untuk mengatur hal-hal tertentu di luar ketentuan umum perkawinan, terutama soal harta.

Awalnya, perjanjian ini hanya bisa dibuat sebelum alias pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015, pasangan nan sudah menikah pun diperbolehkan membikin perjanjian serupa selama masa perkawinan berlangsung. Artinya, pasangan nan belum membuatnya sebelum menikah tetap punya kesempatan untuk mengaturnya di kemudian hari.

Mengapa Pasangan Dua Karier Perlu Mempertimbangkannya?

Ketika kedua pasangan mempunyai sumber penghasilan, aset, alias apalagi utang masing-masing sebelum menikah, garis antara "milik saya" dan "milik kita" bisa menjadi kabur tanpa kesepakatan nan jelas. Beberapa situasi nan sering dihadapi pasangan dua pekerjaan antara lain mempunyai upaya alias upaya pribadi nan dijalankan sebelum menikah, utang seperti pinjaman pendidikan alias angsuran nan dibawa masing-masing pihak, serta kemauan untuk tetap mengelola sebagian aset secara independen meski sudah berumah tangga.

Tanpa kesepakatan tertulis, seluruh kekayaan nan diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi kekayaan bersama. Hal ini bisa menimbulkan persoalan, terutama jika salah satu pihak mempunyai akibat upaya nan tinggi alias tanggungan utang nan signifikan dari sebelum menikah.

Apa Saja nan Bisa Diatur di Dalamnya?

Perjanjian pra-nikah pada umumnya mengatur pemisahan kekayaan bawaan, ialah aset nan dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah, dan kekayaan berbareng nan diperoleh selama perkawinan. Selain itu, perjanjian ini juga bisa mengatur tanggung jawab atas utang pribadi agar tidak otomatis menjadi tanggungan bersama, serta sistem pembagian aset jika suatu saat terjadi perceraian.

Penting untuk dipahami bahwa perjanjian ini hanya dapat mengatur hal-hal nan berangkaian dengan kekayaan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama, maupun kesusilaan. Kesepakatan di luar itu, seperti soal pembagian peran rumah tangga, lebih tepat dibicarakan secara terbuka antara pasangan tanpa perlu dituangkan dalam arsip hukum.

Mitos VS Fakta

Salah satu dugaan nan tetap banyak dipegang masyarakat adalah bahwa perjanjian pra-nikah identik dengan ketidakpercayaan terhadap pasangan, alias apalagi dianggap sebagai pertanda bakal bercerai. Padahal, perjanjian ini lebih tepat dipahami sebagai instrumen manajemen akibat finansial, bukan ekspresi keraguan terhadap komitmen pernikahan.

Bagi pasangan nan sama-sama mempunyai pekerjaan dan aset, mempunyai kejelasan di atas hitam putih justru bisa mengurangi potensi bentrok di kemudian hari, sekaligus memberi rasa kondusif bagi kedua belah pihak untuk tetap berdikari secara finansial.

Proses dan Syarat Pembuatan

Secara prosedural, perjanjian pra-nikah kudu dibuat secara tertulis dan disahkan oleh notaris. Setelah itu, perjanjian tersebut perlu dicatatkan di lembaga pencatatan perkawinan, baik Kantor Urusan Agama bagi pasangan Muslim maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi pasangan non-Muslim, agar perjanjian tersebut mengikat tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga pihak ketiga seperti bank alias mitra bisnis.

Penutup

Membuat perjanjian pra-nikah bukan soal kurang romantis alias meragukan pasangan. Bagi pasangan dua pekerjaan nan masing-masing punya aset, utang, dan rencana finansial sendiri, perjanjian ini justru bisa menjadi corak kedewasaan dalam mengelola rumah tangga. Ia menjadi bagian dari penyesuaian norma family terhadap realitas masyarakat modern, di mana kesetaraan dan transparansi finansial antara suami istri menjadi fondasi krusial untuk membangun family nan harmonis.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan