Perjalanan 22 Tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Jadi UU

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga alias PPRT akhirnya disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU) setelah pertama kali diajukan 22 tahun nan lalu. RUU PPRT memuat poin krusial untuk perlindungan pekerja rumah tangga.

Dirangkum detikcom, RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004 dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) di tiap periode berbeda. Pada periode 2024-2029, Baleg DPR berbareng pemerintah menyetujui 41 rancangan undang-undang masuk ke prolegnas prioritas 2025, termasuk RUU PPRT.

DPR periode ini mengundang banyak golongan masyarakat dalam pembahasan RUU PPRT mulai dari YLBHI, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga alias JALA PRT, pekerja rumah tangga maupun Komnas Perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin (20/4/2026) malam, DPR menggelar rapat pleno nan memutuskan RUU PPRT dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

RUU PPRT nan telah disahkan menjadi UU hari ini memuat sejumlah poin krusial, salah satunya larangan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memotong bayaran pekerja. Selain itu, perusahaan penempatan diwajibkan berbadan norma dan mempunyai izin resmi dari pemerintah pusat. Regulasi ini juga menjamin kewenangan pekerja rumah tangga atas agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Hadiah May Day, Hari Kartini," kata Dasco usai rapat pleno RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin malam.

RUU PPRT akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/4). Merujuk laman Perpustakaan DPR, berikut ini perjalanan ringkas pengesahan RUU PPRT setelah pertama kali diajukan 22 tahun nan lalu.

1. RUU PPRT diajukan sejak tahun 2004
2. Periode 2009-2014 RUU PPRT masuk prioritas tahunan dari 2010, 2011, 2012, 2013, 2014.
3. Sejak tahun 2010 RUU PPRT masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR. Tahun 2010-2011 Komisi IX DPR melakukan riset di 10 kabupaten/kota.
4. Pada tahun 2012 Komisi IX melakukan uji publik pada 3 kota di antaranya Makassar, Malang dan Medan. Tahun 2012 ini juga Komisi IX melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina.
5. Pada tahun 2013 Komisi IX menyerahkan draf RUU PPRT ke Baleg DPR.
6. Pada tahun 2014 pembahasan RUU PPRT berakhir di Baleg DPR.
7. DPR periode 2014-2019 RUU PPRT masuk dalam prolegnas (waiting list).
8. DPR periode 2019-2024 pembahasan masuk lagi dalam prolegnas.
9. Kemudian pada tahun 2020, RUU PPRT masuk RUU prioritas.
10. DPR periode 2024-2029 RUU PPRT resmi menjadi UU.

(rfs/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News