Perintah Prabowo ke Bahlil: Cari Pendapatan Negara dari Mineral yang Belum Adil bagi Negara

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

 Cari Pendapatan Negara dari Mineral nan Belum Adil bagi Negara

Perintah Prabowo ke Bahlil: Cari Pendapatan Negara dari Mineral nan Belum Adil bagi Negara (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana untuk meningkatkan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel dalam waktu dekat.

Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto nan meminta sumber-sumber pendapatan negara baru dari sektor mineral. Selama ini, HPM nikel dinilai tetap belum setara antara untung pengusaha dan kontribusi terhadap pendapatan negara.

"Bapak Presiden tadi juga memerintahkan untuk mencari sumber-sumber pendapatan di sektor mineral nan selama ini belum setara bagi negara. Kemungkinan besar HPM untuk nikel saya bakal naikkan," kata Bahlil usai mengikuti rapat terbatas berbareng Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Bogor, pada Rabu (25/3/2026).

Lebih jauh, Bahlil mengatakan Presiden Prabowo telah memerintahkan kepada Kementerian ESDM untuk memperhatikan pemanfaatan komoditas mineral nan selama ini dikelola oleh para pengusaha untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara.

"Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk gimana memperhatikan kepentingan negara prioritas diatas segala-galanya. Kita mau menjaga sumber daya alam kita, nan merupakan aset negara," lanjutnya.

Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) merilis nilai patokan mineral nikel nan mengalami kenaikan tipis pada periode Januari 2026.

HPM diolah berasas Harga Mineral Acuan (HMA) untuk komoditas nikel nan tertuang dalam Kepmen ESDM 458.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Januari Tahun 2026. HMA untuk komoditas nikel periode pertama Januari 2026 ditetapkan sebesar USD14.630,00/dmt, naik tipis USD30,67 dibandingkan Desember 2025 periode kedua sebesar USD14.599,33 per dmt.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com