Ilustrasi(Dok Istimewa)
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik penerimaan siswa di luar sistem dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan, kepala sekolah nan terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya terancam dicopot dari jabatannya, tetapi juga dapat diproses secara hukum.
Menurutnya, komitmen seluruh pihak untuk menjalankan SPMB secara transparan, objektif, akuntabel, dan berintegritas merupakan langkah krusial dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Pekanbaru.
"Tujuan kita sederhana, jangan sampai ada anak nan kehilangan kesempatan bersekolah. Semua anak kudu mendapatkan akses pendidikan nan layak dan adil," ujarnya, Selasa (9/6).
Ia memastikan, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan beragam solusi bagi calon peserta didik nan tidak tertampung di sekolah negeri.
Salah satunya melalui kerja sama dengan sejumlah sekolah swasta nan bakal mendapat support dan pembinaan dari pemerintah.
Dengan skema tersebut, masyarakat tidak perlu cemas anaknya kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kualitas pendidikan dan support biaya di sekolah swasta mitra.
"Sekolah swasta nan bekerja sama bakal terus dibina agar kualitasnya terjaga. Pemerintah juga memberikan support sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyekolahkan anaknya di sana," jelasnya.
Namun di kembali komitmen tersebut, dia mengingatkan tetap adanya catatan jelek pada penyelenggaraan penerimaan siswa tahun-tahun sebelumnya.
Praktik percaloan, titipan, hingga pungutan duit masuk dinilai telah mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap bumi pendidikan.
Karena itu, dia memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dan penyelenggara pendidikan agar tidak bermain-main dalam proses penerimaan siswa baru.
Ia membujuk seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas SPMB agar berjalan bersih, jujur, dan setara sehingga setiap anak memperoleh kesempatan nan sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
"Jangan ada lagi praktik titipan, permainan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan siswa. Jika ditemukan, sanksinya tegas. Tidak hanya dicopot dari jabatan, tetapi juga bisa bersambung ke proses pidana sesuai ketentuan nan berlaku," pungkasnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·