
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
JAKARTA - Partai Perindo mendesak DPR RI segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu, terutama dengan segera dimulainya tahapan seleksi penyelenggara Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan revisi UU Pemilu tidak boleh kembali diabaikan seperti nan terjadi pada 2021.
"Karena kita punya pengalaman 2019-2024 kan, jadi perihal nan sangat krusial adalah menyegerakan untuk diadakannya pembahasan dan putusan mengenai dengan RUU Pemilu," kata Ferry di area Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Ferry, pemerintah dan DPR diyakini telah mempunyai konsep serta beragam masukan mengenai penyelenggaraan Pemilu. Oleh lantaran itu, pembahasan revisi UU Pemilu semestinya bisa segera dimulai.
"Saya percaya juga pemerintah dan DPR sudah punya konsepsi, sudah punya beragam masukan-masukan, ya tinggal ini kan tinggal gimana dikerucutkan dalam satu rangkaian aktivitas RUU Pemilu nan ada. Itu saja nan memang kita inginkan," ujarnya.
Selain itu, Ferry meminta DPR melibatkan partai-partai nonparlemen dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, perihal tersebut sejalan dengan pertimbangan nan telah disampaikan Mahkamah Konstitusi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·