
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, mengenai dugaan rasuah di lingkungan BNPB, Selasa (27/10/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, interogator mendalami status kepegawaian tenaga mahir Kepala BNPB hingga proses pengadaan peralatan dan jasa nan berasal dari Dana Siap Pakai (DSP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, interogator mendalami status kepegawaian Bima Setiawan dan Richard Erlangga nan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan lantaran Rustian juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Didalami mengenai dengan status kepegawaian dari Saudara BMS dan Saudara RIC nan menjadi tenaga mahir alias stafsus Kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, alias tidak," kata Budi, Selasa (27/10/2026).
Selain itu, interogator mendalami penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara tersebut. Pendalaman ini dilakukan lantaran Rustian juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Didalami soal penunjukan PPK di mana PPK-nya juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini," tutur dia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·