
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin 27 Juli 2026. Dalam pemeriksaan itu, interogator mencecar Hariyanto mengenai duit nan ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Kasus ini menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berangkaian dengan uang-uang nan ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Pada hari nan sama, interogator juga memanggil dua aide-de-camp (ADC) alias ajudan Abdul Wahid, ialah Rafii (RF) dan Dahri Iskandar (DI). Namun, baru Rafii nan memenuhi panggilan penyidik.
"Kemudian terhadap RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," imbuhnya.
19 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·