Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Selasa (23/6).
Pemeriksaan berjalan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan. Nabil diperiksa sebagai saksi dalam kapabilitas dia sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Materi serupa juga didalami interogator KPK lewat lima orang saksi lainnya.
Yakni Sukotjo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara; Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono; Mohd. Said Amin (Wiraswasta, pengusaha baru bara); Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara); dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi 1, 5, 8, 10, 11, 12 hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, interogator mendalami pengetahuan para saksi mengenai pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6).
"Penyidik juga menelusuri mengenai aliran duit dari penerimaan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, sebanyak enam saksi lainnya tidak menghadiri pemeriksaan.
Mereka atas nama Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono; Ibnu Adi, Haryanto dan Kusnadi (swasta); serta Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik (Ibu Rumah Tangga).
KPK bakal mengatur agenda ulang pemeriksaan kepada mereka.
Sebelum ini, tepatnya pada Rabu (3/6), KPK sudah memeriksa Rita Widyasari. Agenda hari itu berbarengan dengan pemeriksaan terhadap Pengusaha Robert Priantono B.
Rita kembali diproses norma KPK lantaran diduga menerima gratifikasi berangkaian dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita sempat mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita tetap berstatus saksi.
Seiring waktu berjalan, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut tetap berangkaian dengan Rita.
Tiga perusahaan nan ditetapkan KPK sebagai tersangka berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan terbit pada bulan Februari lampau adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·