Periksa Camat-Kades, KPK Dalami Alur Setoran Caperdes di Kasus Sudewo

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |10:38 WIB

Periksa Camat-Kades, KPK Dalami Alur Setoran Caperdes di Kasus Sudewo

KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur penyetoran duit mengenai pengisian calon perangkat desa (caperdes) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Hal itu dilakukan saat tim interogator lembaga antirasuah memeriksa tiga orang saksi mengenai kasus dugaan pemerasan caperdes nan menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Saksi nan diperiksa adalah Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, dan Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati.

“Saksi datang semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran duit oleh para pihak nan bakal mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (3/2/2026).

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Jawa Tengah pada Senin 2 Februari 2026. Dari keterangan mereka, interogator juga mendalami sistem dalam pengisian susunan perangkat desa.

Diketahui, KPK menangkap Sudewo berbareng tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

“Setelah ditemukan kecukupan perangkat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa 20 Januari 2026. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑