Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk Gaji Ketiga Belas dan tunjangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunannya.
Hal tersebut sesuai pengarahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun, unik untuk pensiunan ASN, PT TASPEN (Persero) menegaskan penyaluran bakal dimulai pada Selasa, 02 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar nan tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra menegaskan, proses pembayaran bakal dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan alias autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi corak nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun nan telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henradalam keterangan tertulis Jumat (22/5/2026).
Beberapa poin krusial dalam penyelenggaraan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara meliputi, pertama, besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berasas komponen penghasilan nan dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan nan diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan angsuran pensiun dan pajak penghasilan, nan sudah ditanggung oleh pemerintah.
Ketiga, andaikan aparatur negara alias penerima pensiun mempunyai lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, ialah berasas faedah dengan nominal terbesar.
Keempat, bagi penerima sekaligus menerima pensiun alias tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun alias tunjangan janda/duda.
Kelima, Pegawai ASN dan Pejabat Negara nan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh lembaga tempat bekerja terakhir.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima faedah agar selalu waspada terhadap beragam modus penipuan nan mengatasnamakan TASPEN.
TASPEN menegaskan, bahwa seluruh jasa diberikan secara cuma-cuma dan tidak dikenakan biaya apa pun. Sejalan dengan perihal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh info hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.
Lantas, berapa besaran penghasilan ke-13 pensiunan.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, besaran pensiun pokok bulanan (yang juga menjadi besaran penghasilan ke-13) mencapai :
- Golongan I (Juru): Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
- Golongan II (Pengatur): Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
- Golongan III (Penata): Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
- Golongan IV (Pembina): Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·