Ilustrasi(Dok BPN Banjarbaru)
Seorang penduduk Kota Banjarmasin, David Pangestu menunggu respons Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru mengenai kepastian norma atas sengketa tanah. David menyampaikan bahwa hingga saat ini Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru belum memberikan tanggapan resmi atas surat nan dikirimkan pada 25 Mei 2026 mengenai permohonan penjelasan mengenai belum dilaksanakannya eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 nan berlokasi di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Penyampaian surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengarahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan dalam pertemuan nan berjalan pada 21 Mei 2026. Pada kesempatan itu, David menyampaikan laporan dugaan maladministrasi mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap (inkracht). Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.
Surat nan disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru secara unik meminta penjelasan mengenai belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tanggal 9 Maret 2020 nan telah diperkuat dengan surat keterangan berkekuatan norma tetap serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-EKS/2018/PTUN.BJM.
Menurut David, sampai dengan berakhirnya masa kedudukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, dan dilantiknya pejabat baru, Riyanto S. Tosse, belum terdapat jawaban tertulis maupun penjelasan administratif atas surat nan telah disampaikan.
“Kami telah menempuh sistem manajemen sesuai pengarahan Ombudsman dengan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru. Namun hingga saat ini belum ada respons tertulis nan menjelaskan status penyelenggaraan putusan pengadilan maupun tindak lanjut administratif nan telah dilakukan,” ujar David melalui keterangannya, Kamis (18/6/2026).
David berambisi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan tetap melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian persoalan ini guna memastikan adanya kepastian manajemen dan kepastian norma bagi para pihak.
Ia juga berambisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru nan baru, Riyanto S. Tosse, dapat segera melakukan pertimbangan terhadap status penanganan perkara dimaksud serta memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut penyelenggaraan putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap. Menurutnya, kejelasan sikap dan tindakan administratif dari Kantor Pertanahan diperlukan untuk mencegah berlarutnya sengketa serta menjamin terlaksananya asas kepastian norma dan tertib manajemen pertanahan.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·