Ilustrasi(Dok Istimewa)
Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri) melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) melakukan percepatan penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga kabupaten tersebut adalah Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.
Program ini mendesak dilakukan lantaran info nasional tahun 2026 menunjukkan kondisi riil capaian pemisah desa definitif di Indonesia baru menyentuh nomor 14,4% (10.909 desa). Bahkan, untuk ketiga kabupaten di Sultra tersebut tercatat tetap berada di nomor 0% untuk progres capaian pemisah desanya.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan, penegasan pemisah desa bukan sekadar urusan administratif domestik, melainkan agenda dunia nan krusial bagi legalitas wilayah, integrasi info spasial nasional, penyelesaian sengketa, dan efisiensi pelayanan publik.
"Ribuan mil pemisah negara dan benua, dimulai dari pemisah desa," katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) Tahun 2026, di Muna, Sabtu (13/06/2026).
Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri bekerja-sama dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.
La Ode mengharapkan, pemanfaatan teknologi seperti gambaran satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan info pemisah desa nan jeli dan berkepastian hukum.
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden, Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Sebab, pemisah desa nan jelas dan tegas menjadi fondasi kepastian norma pembangunan infrastruktur, tata kelola biaya desa, dan pengelolaan potensi ekonomi desa secara optimal.
"Merujuk pada pengarahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan pemisah desa nan nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai petunjuk Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," paparnya. Untuk mendukung daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ mengenai support pendanaan penegasan pemisah desa di daerah.
Dalam kesempatan itu, dia meminta Pemerintah Daerah mendorong penuh fasilitasi proses izin dan penganggaran di daerah. Masyarakat juga kudu ikut berperan-serta aktif dalam penetapan pemisah desa guna meminimalkan konflik.
Selain itu, kerjasama pusat dan wilayah kudu diperkuat. "Harus di maksimalkan support data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil nan akurat.
Segera menerbiitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai pemisah desa sebagai legalitas norma umum untuk dilaporkan ke Kemendagri, " katanya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·