Perbedaan STNK Asli dan Palsu, Simak Ciri-cirinya Saat Beli Kendaraan Bekas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Masyarakat nan mau membeli kendaraan jejak wajib berhati-hati dan mengetahui beda STNK original dan palsu. Pengecekan keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini sangat krusial untuk memastikan legalitas kendaraan nan bakal dibeli.

Korlantas Polri telah memberikan pedoman resmi mengenai perbedaan karakter antara arsip nan sah dan nan tidak. Pembeli diimbau untuk tidak mudah percaya begitu saja dengan iming-iming STNK nan diklaim "lengkap" sebelum melakukan pengecekan lebih lanjut.

Ciri-ciri STNK Asli

Terdapat beberapa tanda pengaman unik nan disematkan oleh pihak kepolisian pada STNK nan sah. Tanda-tanda keamanan ini bakal membuktikan keaslian arsip kendaraan Anda.

Berikut adalah rincian karakter STNK original nan perlu diperhatikan:

  • Secara fisik, terdapat hologram dan cetakan unik pada kertas dokumen
  • Terdapat kode QR dan barcode nan dapat dipindai dengan baik
  • Data kendaraan dipastikan terdaftar secara resmi di dalam database Samsat

Karakteristik STNK Palsu

Sebaliknya, arsip tiruan nan sering beredar di pasaran mempunyai kualitas bentuk dan legalitas nan buruk. Dokumen semacam ini umumnya sering digunakan untuk menyamarkan status kendaraan curian.

Berikut adalah ciri-ciri STNK tiruan nan kudu selalu diwaspadai:

  • Kualitas cetakan arsip terlihat buram alias tidak rapi
  • Data kendaraan tidak terdaftar sama sekali ketika dicek di sistem Samsat

Berdasarkan pedoman tersebut, masyarakat sangat disarankan untuk selalu mengecek langsung ke Samsat terdekat. Hal ini wajib dilakukan sebelum menuntaskan transaksi pembelian kendaraan bekas.

4 Ciri Pelat Nomor Asli Samsat dan Cara Mudah Mengeceknya

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemilik kendaraan wajib mengetahui karakter pelat nomor original Samsat untuk menghindari urusan norma di jalan raya akibat penggunaan pelat rakitan alias "ketok magic".

Korps Lalu Lintas Polri telah menetapkan spesifikasi baku untuk pelat nomor kendaraan nan sah secara hukum. Masyarakat dapat dengan mudah membedakan antara pelat original dan cetakan tiruan dengan memperhatikan perincian material hingga melakukan pengetesan secara sederhana.

Spesifikasi Pelat Asli Resmi Samsat

Berdasarkan pedoman resmi dari kepolisian, pelat nomor kendaraan nan sah mempunyai tanda rahasia dan kualitas material nan sangat khas. Spesifikasi ini dibuat agar pelat susah untuk dipalsukan oleh pihak nan tidak bertanggung jawab.
Berikut adalah rincian ciri-ciri pelat original keluaran Samsat:

  • Pelat menggunakan material bahan aluminium nan tebal, kokoh, serta dicetak secara presisi.
  • Pewarnaan pelat menggunakan cat unik reflektif nan bisa memantulkan sinar saat terkena sorotan lampu kendaraan lain pada malam hari.
  • Bentuk font berupa huruf dan angkanya terlihat kaku lantaran mengikuti standar baku dari Korlantas Polri.
  • Memiliki tanda rahasia berupa ketokan alias emboss logo "KORLANTAS POLRI" maupun "POLISI LALU LINTAS" nan tercetak menyatu dengan material pelat.

Cara Mengecek Pelat Menggunakan "Tes 3 Detik"

Selain memandang secara kasat mata, petugas kepolisian juga membagikan trik sigap untuk memvalidasi keaslian tanda nomor kendaraan. Trik pemeriksaan nan sangat singkat ini dinamakan "Tes 3 Detik".

Berikut adalah pedoman komplit melakukan tes keaslian pelat nomor:

  • Lakukan Tes Senter: Arahkan sorotan lampu flash dari handphone Anda ke arah pelat nomor di tempat nan gelap. Pelat nan original bakal terlihat glowing alias memantulkan cahaya, sedangkan pelat nan tiruan warnanya bakal mati.
  • Raba Bagian Ujungnya: Cobalah raba bagian perspektif maupun area kosong pada pelat tersebut. Pelat cetakan nan resmi dari Samsat diwajibkan mempunyai area cetakan timbul (emboss) logo Korlantas Polri.
  • Cek Estetika Bentuk Font: Perhatikan dengan saksama susunan angkanya. Cetakan nomor dari Polri sangat presisi dan seragam. Apabila ditemukan nomor nan miring, bentuknya aneh, alias jaraknya terlalu rapat, maka dapat dipastikan itu merupakan pelat rakitan.

(kny/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News