Perbedaan Perizinan Usaha Tambang dan Kelapa Sawit di Indonesia

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Jakarta -

Perizinan berupaya di Indonesia sekarang diatur dalam kerangka besar OSS (Online Single Submission), namun setiap sektor tetap mempunyai karakter berbeda.

Dua sektor nan sering dibandingkan adalah tambang mineral dan batubara dengan kelapa sawit (perkebunan). Keduanya sama‑sama menghasilkan komoditas berbobot ekonomi tinggi, tetapi tata cara, syarat, dan prosedur perizinannya sangat berbeda. Berikut perbedaannya, berasas banyak sumber:

1. Landasan norma dan sistem perizinan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tambang diatur utama oleh UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba baru, PP No. 25 Tahun 2023, dan turunan izin ESDM serta Perpres 55/2022 tentang pendelegasian perizinan tambang.

Perizinan tambang sebagian besar diberikan oleh pemerintah pusat (Kementerian ESDM) alias pemerintah wilayah nan menerima kewenangan delegasi, lampau diintegrasikan ke sistem perizinan berupaya (OSS).

Kelapa sawit mengikuti jalur perkebunan dan kehutanan, di mana batas luas lahan, izin kehutanan, dan syarat AMDAL diatur dalam UU Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, dan UU Kehutanan.

Perizinan utama untuk budidaya dan pengolahan sawit adalah Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP‑B, IUP‑P, dan izin kehutanan (IPPK, IPK), nan sekarang diintegrasikan ke OSS sektor perkebunan.

2. Jenis izin utama nan dijalani

Tambang:

  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagai dasar konsesi lokasi.

  • IUP Eksplorasi untuk aktivitas penelitian dan penyelidikan mineral.

  • IUP Operasi Produksi untuk aktivitas penambangan dan produksi komoditas.

  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk skala kecil.

Kelapa sawit:

  • Usaha budidaya skala mini (<25 ha) hanya perlu pendaftaran.

  • Usaha budidaya ≥25 ha kudu mempunyai Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP‑B).

  • Pabrik pengolahan (PKS) dengan kapabilitas ≥5 ton TBS/jam memerlukan IUP‑P.

  • Usaha terpadu (budi daya + pabrik) memerlukan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

3. Perbedaan tata langkah dan prosedur

Dalam tambang, proses dimulai dari penetapan WIUP, lampau dilanjutkan dengan IUP Eksplorasi nan kudu dilengkapi dengan arsip teknis, AMDAL/UKL‑UPL, dan agunan reklamasi.

Setelah eksplorasi, baru dapat diajukan IUP Operasi Produksi, nan melibatkan pertimbangan teknis, lingkungan, dan fiskal, serta pengawasan rutin persediaan dan produksi.

Dalam kelapa sawit, proses diawali dengan penetapan lahan, termasuk izin kehutanan (IPPK/IPK) jika area berada di area hutan.

Setelah itu, pemohon mengusulkan IUP‑B untuk budi daya alias IUP‑P untuk pabrik melalui pemerintah wilayah (gubernur/bupati), dengan melampirkan AMDAL/UKL‑UPL, rencana pengelolaan lingkungan, dan pemisah maksimum luas lahan nan dipegang.

4. Perbedaan dalam syarat utama perizinan

Dalam tambang, syarat sangat menekankan aspek teknis geologis: studi kelayakan, rencana kerja, kreasi tambang, agunan reklamasi, dan rekening rekening pasca-tambang.

Lingkungan diatur ketat melalui AMDAL, lantaran aktivitas pertambangan berkarakter ekstraktif dan berpotensi merusak bentang lahan.

Dalam kelapa sawit, syarat menekankan kesesuaian lahan, pola pengembangan, dan pembatasan luas area.

Sektor ini juga kudu mematuhi pemisah maksimum 20.000 ha per perusahaan per provinsi, dengan peningkatan di Papua, dan total 100.000 ha per pemegang izin di seluruh Indonesia.

5. Perbedaan kewenangan dan kompleksitas proses

Kewenangan utama perizinan tambang berada di Kementerian ESDM nan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dengan proses nan lebih panjang dan teknis lantaran melibatkan eksplorasi, studi, dan kreasi tambang.

Sebaliknya, perizinan kelapa sawit umumnya diberikan oleh gubernur alias bupati/walikota, dengan izin sektoral nan diawasi oleh Kementerian Pertanian.

6. Implikasi terhadap investasi dan kepastian hukum

Perbedaan ini menunjukkan bahwa tambang mengandalkan kepastian norma melalui izin teknis dan fiskal nan sangat terstruktur, sementara kelapa sawit berjuntai pada kejelasan pemisah lahan, izin kehutanan, dan konsistensi kebijakan agraria.


(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance