Mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo(Antara)
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah dan otoritas mengenai bakal menetapkan figur terbaik untuk mengisi posisi Gubernur Bank Indonesia (BI). Langkah ini menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari kedudukan tersebut secara sukarela pada Sabtu (25/7).
Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi menegaskan bahwa industri perbankan nasional menyerahkan sepenuhnya proses penunjukan pengganti kepada sistem konstitusional dan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Ia menekankan pentingnya figur nan mempunyai kredibilitas tinggi serta komitmen kuat terhadap stabilitas perekonomian nasional.
"Perbankan nasional tetap mempunyai kepercayaan terhadap kekuatan lembaga Bank Indonesia beserta sistem tata kelolanya,” ujar Hery dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/7).
Hery menambahkan, koordinasi antarotoritas diharapkan tetap melangkah optimal guna menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem finansial nasional. Perbanas menilai BI sebagai lembaga dengan landasan norma dan tata kelola nan kuat, sehingga penyelenggaraan mandatnya dipastikan tetap efektif.
Kondisi Perbankan Tetap Solid
Di tengah masa transisi kepemimpinan di bank sentral, Perbanas menegaskan bahwa industri perbankan nasional saat ini berada dalam kondisi nan solid. Hal ini didukung oleh permodalan nan kuat, likuiditas memadai, serta penerapan manajemen akibat nan prudent.
“Aktivitas operasional dan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal. Kepercayaan merupakan aset utama sistem keuangan, sehingga krusial bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga optimisme terhadap esensial ekonomi Indonesia,” tambah Hery.
Perbanas juga membujuk pelaku pasar dan masyarakat untuk menghindari spekulasi dan hanya merujuk pada info dari sumber resmi agar persepsi terhadap stabilitas sektor finansial tetap terjaga.
Mekanisme Penunjukan Pejabat Sementara
Menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Minggu (26/7) telah menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara (Plt.) Gubernur BI. Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam konvensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin malam, Destry memastikan bahwa pemerintah saat ini belum mengusulkan rekomendasi nama calon pengganti tetap. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses bakal mengikuti tahapan nan diatur dalam UU BI.
“Mekanisme pengisian kedudukan Gubernur BI sudah ada dalam undang-undang. Tahapannya diawali dengan proses pencalonan personil Dewan Gubernur nan memenuhi persyaratan, kemudian dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” jelas Destry.
Ke depan, Perbanas berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional nan berkelanjutan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·