Mabes Polri memberikan petunjuk tegas bagi seluruh anggotanya agar tidak melakukan siaran langsung alias live streaming di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Langkah ini diambil untuk memastikan profesionalitas personel di lapangan tetap terjaga.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa kebijakan ini bermaksud agar personil Polri lebih bijak di bumi maya.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran berbareng agar personil Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi lembaga secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Johnny menjelaskan bahwa patokan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 nan menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, para personil juga diingatkan untuk alim pada:
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
Meski dilarang live saat bertugas, bukan berfaedah polisi anti-medsos. Johnny menekankan bahwa platform digital tetap bisa digunakan, namun kudu terukur dan berada di bawah koordinasi kegunaan Humas.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung keahlian dan produktivitas Polri, khususnya dalam kegunaan kehumasan. Namun penggunaannya kudu terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh personil saat bertugas,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Polri berambisi tingkat disiplin personil semakin meningkat sehingga kepercayaan publik (public trust) terhadap korps Bhayangkara tetap terjaga di tengah pesatnya arus info digital.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·