Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Badan POM RI, William Adi Teja (kedua dari kanan) sedang berbincang pada Forum Group Discussion (FGD) nan digelar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta,(DOK UGM)
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menegaskan bahwa Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2026 tentang 'Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat. Penegasan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) nan diselenggarakan di kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM).
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif Badan POM RI, Wiliam Adi Teja menjelaskan, bahwa izin tersebut bukan mengatur tanggungjawab penempatan apoteker di setiap minimarket alias supermarket, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian.
Menurut William, sesuai pengarahan serta penyampaian Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, supermarket, dan minimarket merupakan kejadian nan telah berjalan lama sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Namun sebelum terbitnya PerBPOM 5/2026, Badan POM mempunyai keterbatasan dalam memberikan hukuman administratif kepada akomodasi non-kefarmasian nan melakukan pelanggaran. Dengan adanya izin baru ini, Badan POM dapat melakukan pembinaan dan penegakan norma administratif secara lebih efektif tanpa kudu selalu mengedepankan pendekatan pidana.
Dalam forum tersebut, William juga meluruskan sejumlah info nan berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak semua hypermartket, supermarket, dan minimarket dapat menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas. Hanya jaringan ritel nan telah memenuhi persyaratan pengawasan tenaga kefarmasian nan diperbolehkan melakukan pengelolaan dan penjualan obat sesuai ketentuan nan berlaku.
Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada dibawa supervisi apoteker nan bekerja pada distribution center. Sementara itu minimarket alias supermarket nan berdiri sendiri (stand alone) kudu mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat nan memenuhi persyaratan regulasi.
William menegaskan bahwa setap pengadaan obat wajib melalui sistem pengawasan tenaga kefarmasian. Tanpa persetujuan dan pengarsipan nan sah dari tenaga kefarmasian nan bertanggung jawab, pengadaan obat tidak dapat dilakukan dan tidak bakal dilayani oleh perusahaan farmasi maupun pemasok resmi. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan rantai pengedaran obat hingga sampai ke tangan masyarakat.
PerBpom 5/2026 juga dinilai memberikan kepastian norma bagi pemerintah daerah, pelaku upaya ritel, tenaga kefarmasian serta masyarakat sebagai konsumen. Regulasi tersebut menghadirkan instrumen pengawasan nan lebih proporsional melalui pembinaan, penagawasan administratif dan penguatan tata kelola pengedaran obat nan bertanggung jawab.
Melalui kebijakan ini, Badan POM menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh obat nan beredar di Indonesia tetap memenuhi aspek mutu, keamanan dan khasiat. Di saat nan sama, BPOM berupaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan akses masyarakat terhadap obat bebas dan perlindungan kesehatan publik melalui pengawasan nan lebih kuat dan terukur. (H-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·