Jakarta - Polres Serang menangkap Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya, mengenai kasus korupsi. Yolly masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi kas desa senilai Rp 1 miliar.
"Ditangkap pada Senin (4/5). Penangkapan dilakukan di kontrakan nan berada di lingkungan Ciracas, Kota Serang," kata Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, Selasa (5/5/2026).
Menurut Andri, tersangka kabur dari kejaran petugas selama empat bulan. Ia mencoba melarikan diri dengan pergi ke Aceh dan Sumatera Utara.
"Ia sempat ke Medan dan Aceh. Di sana, dia berpindah-pindah tempat," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Serang menetapkan Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kas desa sekitar Rp1 miliar. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyampaikan Yolly diduga menggelapkan anggaran Desa Petir Tahun Anggaran 2025. Yolly mengambil duit kas desa secara berjenjang dalam kurun waktu sekitar lima bulan.
"Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dalam kurun waktu 20 Maret 2025 hingga 31 Agustus 2025," ujar Andi Kurniady, Jumat (2/1).
Andi menyebut modus tersangka adalah mentransfer duit dari kas Desa Petir ke rekening pribadinya. Selain itu, tersangka mentransfer biaya ke beberapa rekening abdi negara desa lain, tetapi duit tersebut kemudian diambil kembali.
"Tersangka juga mentransfer biaya dari rekening kas desa ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan argumen untuk aktivitas desa. Namun, setelah biaya diterima, duit tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening pribadi tersangka," katanya.
Selain itu, tersangka juga mentransfer duit ke rekening petugas kebersihan nan rupanya telah meninggal dunia. Menurut Andi, tersangka menyimpan kartu ATM milik petugas kebersihan tersebut.
"Tersangka juga melakukan transfer ke rekening pribadi Saudara RS, nan diketahui merupakan petugas kebersihan desa dan telah meninggal bumi sejak 9 Februari 2025. ATM milik almarhum digunakan tersangka untuk melakukan transaksi," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total anggaran nan masuk ke rekening kas Desa Petir Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.416.085.961. Namun, ditemukan selisih antara rekening surat kabar per 31 Agustus 2025 dengan realisasi APBDes akibat transfer dan penarikan tunai nan tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan.
"Total biaya nan disalahgunakan mencapai Rp1.009.359.572," kata AKP Andi.
(aik/whn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·