Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dari dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan kedua tersangka berinisial BP dan SR sempat bekerja menjadi supervisor untuk pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari.
"Tersangka BP dan SR selaku Penyelenggara Negara," ujarnya dalam konvensi pers, Jakarta, Rabu (13/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kasus korupsi ini berangkaian dengan ekspor PT TPL secara under invoicing, ialah dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp alias bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Padahal, menurut Saiful, secara karakteristik, kegunaan, dan nilai nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Pihak Kejagung menduga terdapat manipulasi HS Code nan diduga dilakukan Toba Pulp Lestari dengan support kedua tersangka.
Saiful menjelaskan dengan perubahan HS Code nan dilaporkan itu nilai produk Toba Pulp Lestari nan tercatat sejak periode 2008 hingga 2025 diduga tidak sesuai dengan kondisi original alias berkurang.
Ia menjelaskan hasilnya diduga penjualan produk dissolving pulp dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon alias perusahaan afiliasinya tidak tercatat dengan semestinya.
"Sehingga berakibat pada penurunan nilai pajak badan alias perusahaan dari nan semestinya diterima oleh negara," jelasnya.
Untuk memuluskan aksinya, kata dia, PT TPL diduga meminta support tersangka BP selaku pemeriksa tahun pajak 2020-2023 dan SR selaku pemeriksaan tahun pajak 2024.
Ia menjelaskan BP dan SR diduga mengabaikan tugas pengawasan serta untuk menelaah KKP dan LHP. Sehingga tidak didasarkan pada audit program melainkan dari laporan nan disusun para tersangka.
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah duit dari PT TPL," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Saiful menyebut negara mengalami kerugian finansial negara berupa penurunan pendapatan nan tidak sebagaimana mestinya.
"Sementara dari hasil investigasi kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan kelak hasilnya secara resmi bakal diberikan oleh tim auditor," katanya.
Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari PT TPL maupun DJP terkait perkembangan investigasi terbaru kasus oleh Kejagung tersebut.
(tfq/kid)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·