Polda Metro Jaya membongkar sindikat pendengung alias buzzer yang menyebarkan info tidak betul (hoax) di media sosial (medsos). Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagi perannya dalam memproduksi konten hoax.
"Berawal dari peristiwa norma nan dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian aktivitas penyelidikan dan investigasi terhadap sindikat propaganda digital nan terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Delapan tersangka itu masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak nan diamankan ini mempunyai peran mulai dari editor, pengelola akun media social, hingga pihak nan menawarkan proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, interogator Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap investigasi dan telah sukses melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya mengenai dugaan tindak pidana info dan transaksi elektronik," ujar Iman.
Peran delapan tersangka nan ditahan:
ADIK: Mengirim narasi konten dan melakukan briefing
BCK: Mengirim narasi konten
AYV: Pengelola dan pemegang akun sejumlah medsos
YAP: Editor konten
YNI: Jasa mengakselerasi komentar nan mendukung
MMA: Editor
G: Menawarkan proyek
S: Desain grafis
Iman menegaskan pihaknya tengah mengusut mengenai dugaan pidana korupsi dari pembayaran nan dilakukan para tersangka. Polisi tetap mendalami mengenai ada alias tidaknya penyalahgunaan finansial negara mengenai kasus tersebut.
"Kemudian, tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa andaikan duit nan digunakan untuk bayar alias project-project ini adalah duit negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan finansial negara sehingga mengakibatkan kerugian negara nan mana duit tersebut bukan untuk peruntukannya," tuturnya.
Iman menyampaikan interogator saat ini tengah mengumpulkan konten-konten para tersangka. Polisi belum bisa menjelaskan secara perincian konten apa saja lantaran tetap dalam tahap penyidikan.
"Kami dari tim interogator tentunya mengumpulkan seluruh konten nan di-upload oleh para tersangka di mana nan berangkaian dengan perbuatan para tersangka itu sendiri," ungkapnya.
"Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Teman-teman sekalian, jadi kami tetap terus melakukan pendalaman di dalam proses investigasi tersebut," tambahnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
(rfs/ygs)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·