Perampok Nenek di Cakung Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Polisi menangkap pelaku nan merampok nenek berjulukan Hartati (61) di wilayah Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi telah menetapkan pelaku berjulukan Marhum nan merupakan tetangganya.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Moch Zen, Senin (3/8/2026).

Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 KUHP. Akibat perbuatannya, pelaku terancam sembilan tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman balasan penjara selama-lamanya sembilan tahun," sebutnya.

Polisi juga mengungkap motif pelaku tega merampok tetangganya sendiri. Menurutnya, pelaku melakukan perihal tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Belum sempat dipakai (hasil perampokannya), pengakuan untuk digunakan kebutuhan pelaku sehari-hari," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang nenek berjulukan Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah tetangga korban sendiri nan berjulukan Marhum.

Peristiwa terjadi pada hari Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban hendak melaksanakan Salat Dzuhur. Korban kemudian mendengar ada nan masuk ke rumahnya dan memanggil korban.

Namun ternyata, nan masuk adalah tetangganya sendiri nan berjulukan Marhum. Marhum kemudian menakut-nakuti korban agar tidak berteriak dengan todongan senjata jenis golok.

Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan, dan kaki korban. Setelah itu pelaku melucuti perhiasan milik korban. Setelah sukses mengambil kekayaan barang korban, pelaku melarikan diri.

(rdh/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News