Arief Setyadi
, Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |22:27 WIB

Riza Chalid (Foto: Ist)
JAKARTA — Tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Riza Chalid menjadi buronan internasional. Interpol telah menerbitkan red notice untuk memburu tersangka nan dijuluki 'Raja Minyak' itu.
Seiring perburuan Riza Chalid, master norma Hanafi Amrani mengungkapkan, peradilan in-absentia bisa dilakukan untuk mempermudah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset kekayaan Riza Chalid. Peradilan ini diperlukan untuk merampas aset dari hasil tindak pidana.
“Aset-aset ini kan sudah terdeteksi oleh kejaksaan, banyak kan itu. Itu sangat bisa dilakukan peradilan in-absentia, peradilan nan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Itu diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, dikutip Kamis (5/2/2026).
Hanafi mengatakan, peradilan in-absentia tetap bisa dilakukan meski sudah ada red notice upaya untuk menangpa Riza Chalid. Adapun pasal tersebut berbunyi: Dalam perihal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak datang di sidang peradilan tanpa argumen nan sah maka perkara dapat diperiksa tanpa kehadiran. Artinya, kata Prof. Hanafi, jika sudah tiga kali dipanggil secara sah dan mangkir terus, maka sudah sah dilakukan peradilan in-absentia.
Perburuan Riza Chalid diakui Hanafi, bakal lebih mudah dengan adanya red notice Interpol lantaran melibatkan 190-an Negara. “Semestinya ini bakal memudahkan penangkapan Riza,” pungkas master dari Universitas Islam Indonesia (UII).
(Arief Setyadi )
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·