Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Batas Wilayah agar Tidak Gagal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Batas Wilayah agar Tidak Gagal Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali(Antara)

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Safrizal ZA, menekankan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memerlukan kepastian wilayah administrasi, khususnya mengenai penegasan pemisah daerah, agar proses perencanaan tata ruang tidak mengalami kegagalan. Hal tersebut disampaikan Safrizal dalam rapat koordinasi persiapan penyusunan RDTR Tahun 2026 di Jakarta. Forum tersebut digelar untuk memperkuat kualitas rencana tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, digitalisasi penataan ruang, integrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, serta kepastian perizinan berusaha.

Menurut Safrizal, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mempunyai peran strategis dalam mengawal substansi RDTR melalui penegasan pemisah antar daerah, pemisah antar negara, investigasi mitigasi bencana, hingga mendukung kepastian perizinan berusaha.

“Tata ruang bakal kandas susun andaikan wilayah manajemen kandas diselesaikan. Batas wilayah nan ada usulan peninjauan kita terima (peninjauan kembalinya), tapi produk nan sudah ada jadikan dulu tata ruang. Namun demikian, tata ruang bukan menjadi satu-satunya perangkat justifikasi penyelesaian pemisah wilayah,” ujar Safrizal.

Ia menjelaskan saat ini terdapat 979 segmen pemisah wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 806 segmen telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), 142 segmen tetap dalam proses penetapan, dan 31 segmen lainnya tetap dalam tahap fasilitasi.

Selain pemisah antar daerah, sejumlah wilayah nan berbatasan langsung dengan negara lain juga memerlukan kejelasan manajemen pemisah negara. Safrizal menyebut terdapat 81 letak RDTR nan berada di area perbatasan negara.

Dalam konteks area perbatasan, Safrizal menilai wilayah tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai laman belakang negara, melainkan sebagai beranda depan nan mempunyai nilai strategis dari sisi pertahanan, ekonomi, hingga pelayanan publik.

Karena itu, sinkronisasi info pemisah negara dan pemisah wilayah dinilai krusial agar seluruh proses perencanaan tata ruang dapat melangkah terpadu antarinstansi.

Safrizal juga menekankan penyusunan RDTR Tahun 2026 kudu lebih memperhatikan aspek mitigasi musibah secara komprehensif. Menurut dia, tata ruang saat ini tidak hanya menjadi instrumen pembangunan, tetapi juga instrumen perlindungan masyarakat terhadap potensi akibat bencana.

“RDTR kudu bisa membaca kerentanan wilayah. Kawasan rawan banjir, longsor, gempa, maupun tsunami kudu menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak justru menciptakan akibat baru,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kementerian dan lembaga, antara lain Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, serta perwakilan dari Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Pusat Statistik.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia