Dairi -
Polisi melakukan tes urine terhadap Rumondang Sianturi (52), pelaku penyiksaan terhadap dua anak berumur 7 dan 6 tahun di e--, Sumatera Utara (Sumut). Rumondang Sianturi (52) positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Setelah dicek dan dites urine-nya, positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan, dilansir detikSumut, Kamis (27/8/2026).
Syahril mengatakan, penyiksaan nan dilakukan Rumondang terhadap kedua anak tersebut diduga dipengaruhi penggunaan narkoba. Saat ini, Rumondang telah ditahan di Polres Dairi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga lantaran pengaruh narkoba," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua bocah kakak beradik berumur 7 dan 6 tahun di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, diduga disiksa oleh pengasuhnya hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Berdasarkan video beredar, korban mengalami luka pada bagian mulut, kepala dan sejumlah bagian tubuh korban nan diduga akibat dianiaya pengasuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·