Penyidik Resmi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee hingga 3 Juli 2026

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |09:30 WIB

Penyidik Resmi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee hingga 3 Juli 2026

Penyidik Resmi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee hingga 3 Juli 2026. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan DRL namalain Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kewenangan konsumen. Langkah ini diambil guna kepentingan investigasi nan tetap berjalan.

Dengan perpanjangan masa penahanan itu, maka Richard bakal tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya hingga Juli 2026. "Perpanjangan itu bermulai pada 4 Juni 2026 sampai 3 Juli 2026," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Budi mengatakan, saat ini proses pelimpahan tersangka dan peralatan bukti alias ‘tahap II’ dari Polda Metro Jaya ke Kejati Banten tetap dalam tahap persiapan administrasi. “Sejauh ini, kami tetap menunggu kasus ini masuk tahap II,” tuturnya. 

Pihak penyidik, menurut Budi Hermanto, terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kejati Banten agar proses penyerahan tersangka bisa segera dilakukan. Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran kewenangan konsumen itu dinyatakan P21, pada 21 Mei 2026.

“Setelah semua kekurangan berkas dilengkapi, akhirnya kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus DRL dinyatakan komplit namalain P-21. Alhamdulillah,” kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, pada 22 Mei silam.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan buletin terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com