Ilustrasi(Dok Istimewa)
RENCANA penerapan kebijakan standardisasi bungkusan rokok alias plain packaging menuai beragam kekhawatiran, termasuk dari sisi ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga serikat pekerja mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) nan menjadi salah satu penyerap tenaga kerja besar di Indonesia.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Decky Haedar Ulum, mengatakan bahwa sektor tembakau mempunyai kontribusi besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan, khususnya melalui sigaret kretek tangan (SKT). Tak heran jika dia menyebut industri ini sebagai jangkar lapangan kerja.
Ia mencontohkan satu lini produksi di perusahaan rokok besar dapat menyerap ratusan pekerja. Bahkan, untuk industri SKT, jumlah pekerja nan terserap bisa mencapai ribuan orang dalam satu pabrik.
"Kalau SKT itu bisa menyerap sampai 4.000 sampai 6.000 orang. Jadi di tengah kondisi nan cukup berat saat ini, penyerapan sektor tenaga kerja di sektor tembakau menjadi satu perihal nan cukup krusial dalam pembuatan lapangan kerja," katanya pada aktivitas Coffee Morning dengan tema “Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau” nan diselenggarakan belum lama ini.
Decky menyebut potensi akibat terhadap tenaga kerja perlu menjadi perhatian andaikan kebijakan baru diterapkan secara langsung tanpa adanya masa transisi maupun solusi bagi pekerja terdampak. Hal itu lantaran muncul kekhawatiran bahwa kebijakan standardisasi bungkusan dapat berakibat terhadap sekitar 1,2 juta pekerja di ekosistem industri hasil tembakau.
"Jika penerapan ini dilakukan secara serta-merta, tentunya bakal berakibat dan kita perlu suatu exit strategy gimana kita bisa tetap mempekerjakan tenaga kerja di sektor rokok ini," ujarnya.
Menurut dia, tantangan terbesar adalah karakter pekerja industri tembakau nan sebagian besar merupakan pekerja dengan usia produktif akhir dan masa kerja panjang. "Buruh linting itu pada rentang usia 40-50 tahun dengan masa kerja 35 tahun. Kita bingung juga untuk upscaling lantaran usia mereka nan nyaris purna. Jika kebijakan ini dijalankan bakal jadi beban sosial juga untuk kita semua," tutur Decky.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Nurhadi, menilai kebijakan pengendalian tembakau kudu disusun secara komprehensif dan tidak hanya memandang satu aspek. Tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat perlu melangkah seiring dengan perlindungan terhadap pekerja dan keberlanjutan ekonomi. "Kebijakan ini memandang dari sisi kesehatan saja, tapi tidak memandang dari sisi nan lain, termasuk keberlanjutan ekonomi," katanya.
Dia memperingatkan andaikan izin diterapkan tanpa kajian akibat nan menyeluruh, Indonesia berpotensi menghadapi persoalan baru berupa hilangnya lapangan kerja. "Jangan hanya bisa melarang, tetapi tidak memberikan ruang untuk mengonversi akibat dampak kebijakan tersebut," tegas Nurhadi.
Lebih lanjut, Nurhadi menyoroti dalih tingginya akibat kesehatan nan selalu digaungkan oleh Kementerian Kesehatan. Berdasarkan info dari BPJS Kesehatan dan BRIN nan dia himpun, klaim penyakit akibat rokok nyatanya tidak mendominasi secara signifikan jika dibandingkan dengan penyakit lain.
"Dari Rp191 triliun klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan, penyerap anggaran terbesar pertama adalah jantung (Rp17,3 triliun) dan kedua kandas ginjal kronis (Rp 13,3 triliun). Kanker berada di ranking ketiga (Rp10,3 triliun), dan kasus baru tertinggi adalah kanker tetek serta kanker serviks, baru disusul kanker paru sebesar 8,8%. Jadi angkanya tidak sesignifikan itu," paparnya.
Terkait argumen darurat perokok anak nan digunakan untuk mempercepat pengesahan RPMK, politisi Fraksi NasDem ini meragukan validitas info tersebut. Menurutnya, persoalan perokok anak tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan bungkusan rokok polos nan sifatnya parsial. Mengingat pada bungkusan rokok saat ini pun sudah tercantum dengan jelas gambar ancaman merokok.
"Hidup sehat itu pilihan, bukan paksaan. Instrumen untuk menekan darurat rokok anak semestinya Kemenkes bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Pemerintah Daerah, hingga Dinas Pendidikan. Terbitkan izin nan ketat dan hukuman tegas di lingkungan pendidikan bahwa anak-anak dilarang merokok, bukan lewat bungkusan seragam," jelas Nurhadi sembari menyatakan penolakan tegas atas publikasi RPMK tersebut.
Kekhawatiran senada mengenai adanya intervensi dari izin dunia juga datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kebijakan standardisasi bungkusan ini dinilai sarat dengan muatan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) nan digagas oleh WHO.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menyampaikan bahwa implemenasi beberapa negara seperti Inggris, Australia, dan Prancis nan telah menerapkan bungkusan polos, justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. ”Apakah kita mau sama terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal? Sementara saat ini belum diatur pun rokok terlarangan kita sudah cukup tinggi," ungkap Merrijantij.
Plain packaging adalah salah satu substansi dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya). Ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan mengatur standardisasi bungkusan produk tembakau dan rokok elektronik.
Sektor tembakau juga tengah dihadapkan pada sejumlah patokan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 nan dinilai bakal mematikan sektor padat karya tersebut mencakup pemisah nikotin dan tar nan mencontoh negara-negara di Eropa dan larangan bahan tambahan. Padahal karakter rokok kretek nan padat karya dan menggunakan cengkih merupakan unik Indonesia. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·