Ilustrasi(Magnific.com)
KEMENTERIAN Tenaga Kerja (Kemnaker) RI mengingatkan akibat dari rancangan patokan penyeragaman bungkusan rokok nan bisa menimbulkan ketidakstabilan ekonomi dan sosial. Pekerja di sektor pertembakauan bakal menjadi korban dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) nan bakal menyeragamkan seragam polos menggunakan warna Pantone 448C.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker RI Decky Haedar Ulum mengungkapkan industri hasil tembakau (IHT) adalah sektor padat karya nan menyerap dalam jumlah banyak pekerja informal nan kebanyakan adalah perempuan.
“Di tengah kondisi ekonomi saat ini, kontribusi IHT sangat besar, baik dari sisi penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau sekitar Rp 217 triliun, ditambah dengan serapan tenaga kerja nan tidak sedikit. IHT adalah jangkar ekonomi nan masif menyerap tenaga kerja. Rancangan penyeragaman bungkusan ini bakal menyantap korban 1,2 juta orang bakal terdampak, terutama pekerja sigaret kretek tangan (SKT). Pekerja ini adalah tenaga kerja nan telah mempunyai masa kerja puluhan tahun,“ kata Decky dalam Cofffee Morning dengan tema Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau, Kamis (9/7).
Decky memaparkan, dalam satu lane produksi di pabrik SKT, rerata ada ada 400-500 tenaga kerja, kebanyakan perempuan. Pekerja ini juga menjadi tulang punggung, menghidupi keluarga.
“Jika per pekerja menghidupi 3-4 orang, maka ada sekitar 2.000 orang nan berjuntai pada IHT. Ketika rencana penyeragaman bungkusan ini diteruskan, bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja, maka pemerintah juga bakal kesulitan untuk memberikan solusi menyerap kembali pekerja SKT ini. Sulit untuk upskilling pekerja. Akhirnya bakal menjadi beban sosial,” papar Decky.
Oleh lantaran itu, pihaknya meminta agar rencana penyeragaman bungkusan rokok ini dipikirkan ulang sebelum diimplementasikan. “IHT sangat krusial posisinya dalam pembuatan lapangan kerja. Harus kita pikirkan dan siapkan berbareng exit strategy-nya,” kata Decky.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM SPSI), Sudarto AS menegaskan bahwa pekerja pertembakauan adalah pihak nan menerima beban akibat beragam izin pemerintah. Resiko pemutusan hubungan kerja, terutama di bagian SKT sangat rentan.
“Pekerja SKT adalah pekerja nan langsung menerima akibat atas rancangan penyeragaman bungkusan rokok. Ingat, pekerja SKT adalah pekerja nan besaran upahnya dihitung per hari. Ketika keahlian industrinya merosot, otomatis bayaran nan diterima pekerja juga merosot. Jadi, akibat nan diterima pekerja di depan mata sebagai akibat dari penyeragaman bungkusan ini adalah berkurangnya bayaran hingga PHK. Sehingga rancangan patokan ini wajib mendapat perhatian serius pemerintah,” jelas Sudarto.
“Mari, kita konsisten. Jangan sampai rancangan izin kontra dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja. Tolong betul-betul diperhatikan aspek ketenagakerjaan. Minimal prinsip keberimbangan kudu dijaga. Kami berambisi IHT diberi ruang tumbuh, nan sekaligus juga untuk memberi ruang kesejahteraan bagi tenaga kerja. Rancangan patokan penyeragaman bungkusan ini bukan lagi mengendalikan, tapi sudah mematikan,” tambah Sudarto. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·