Emas.(Antara)
KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, sukses menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total berat mencapai 23,793 kilogram (kg) senilai Rp63 miliar dengan melibatkan tujuh orang penduduk nagara asing (WNA) asal Tiongkok dan seorang WNI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konvensi pers di Tangerang, Kamis (13/8) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerjasama antara Aviation Security (Avsec) pada periode 11 Agustus 2026.
Di mana, kata dia, dalam waktu kurang dari 24 tim campuran mendapati dua modus penyelundupan emas nan berbeda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
"Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. nan pertama penyelundupan emas seberat 99,99 persen alias 24 karat (melalui) penyembunyian kelamin wanita dan anus. Pada kasus berikutnya mereka menemukan kasus pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang," katanya menjelaskan.
Ia mengungkapkan, dalam penanganan perkara penyelundupan peralatan ekspor kategori emas ini menggunakan modus operandi baru nan menggunakan pola penyelundupan nan biasa digunakan pada kasus narkotika oleh tujuh orang penumpang berkewarganegaraan Tiongkok nan hendak bertolak ke Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.
"Kami pun menyoroti modus operandi baru nan kian nekat, para pelaku menggunakan pola penyelundupan nan biasa digunakan pada kasus narkotika," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama menjelaskan bahwa berasas hasil penyelidikan kasus ini bermulai dari kecurigaan petugas nan mempunyai atensi terhadap peralatan bawaan salah seorang penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan emas batangan dan serbuk berbentuk silinder serta menyerupai telur di dalam tas jinjing (hand carry). Hasil uji laboratorium dengan Detektor Mineral XRF menunjukkan kandungan emas murni sebesar 99,99 persen alias 24 karat.
"Pengembangan pengawasan kemudian mengungkap adanya anomali pada tubuh para penumpang lainnya. Berdasarkan gelar perkara, ketujuh WNA tersebut menyembunyikan emas batangan dengan langkah dimasukkan ke rongga tubuh (body insertion), menggunakan busana dalam nan telah dimodifikasi (body strapping), hingga disembunyikan di dalam tas," katanya menerangkan.
Ia mengatakan, dari penindakan pertama ini, petugas mengamankan 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram senilai kurang lebih Rp46 miliar. Kendati demikian, pihaknya menyangkakan terhadap tujuh penduduk negara Tiongkok tersebut dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. "Karena mereka terbukti melanggar tentang Kepabeanan lantaran memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan ekspor," ujarnya.
Selanjutnya, di hari nan sama sekira pukul 19.40 WIB, petugas kembali membongkar modus penyelundupan kedua. Kali ini melibatkan seorang petugas airport melalui jalur operasional unik tenaga kerja atau loading dock guna menghindari pemeriksaan mesin X-Ray di jalur normal.
"Seorang staf ground handling kedapatan membawa emas di area operasional Terminal 3 dan menyerahkannya kepada seorang penumpang WNI nan bakal terbang menuju Dubai dengan penerbangan EK357," paparnya.
Dia mengungkapkan, petugas nan memantau pergerakan tersebut langsung mengamankan penumpang sebelum meninggalkan wilayah Indonesia. Dari tas ransel dan koper kabin pelaku, disita tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dan nilai keekonomisan mencapai Rp17 miliar tanpa dilengkapi arsip kepabeanan nan sah.
"Atas hasil ungkap ini dilakukan penyerahan pengembangan untuk melacak asal-usul emas tersebut ke Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum ESDM," katanya.
Dalam perihal ini Bea Cukai mengingatkan bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor nan berlaku. Ketentuan peralatan bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 bertindak PMK 80 Tahun 2025 nan mengatur jenis peralatan ekspor berupa emas tertentu nan dikenakan Bea Keluar.
"Masyarakat nan bakal membawa emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan tanggungjawab Bea Keluar, dan memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan," kata dia. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·