Penyelundupan 21,4 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan TNI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Penyelundupan 21,4 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan TNI Kodam Tanjung Pura serahkan peralatan bukti puluhan kilogram narkotika asal Malaysia.(Dok Dispenad)

AKSI penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 21,4 kilogram dari Malaysia sukses digagalkan TNI AD Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad nan bekerja dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia, pada Rabu (10/6) di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Petugas juga membekuk terduga pelakunya berinisial MO penduduk negara Malaysia.

Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, Sabtu, 13 Juni 2026, mengungkapkan, Adapun kronologis singkat pengungkapan kasus ini berasal dari aktivitas patroli personel Pos Komando Taktis (Pos Kotis) Gabma Entikong di jalur rawan perlintasan terlarangan sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. 

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, personel mencurigai sebuah tas nan dibawanya lantaran terkunci menggunakan gembok. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 20 paket sabu nan disembunyikan dalam bungkusan teh berwarna hijau dengan total berat mencapai 21,4 kilogram,” bebernya.

Masuk ke Indonesia Melalui Jalur Resmi dan Ilegal

“Pelaku kami duga masuk ke Indonesia menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur terlarangan untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia. Seluruh peralatan bukti beserta pelaku telah diamankan untuk proses norma lebih lanjut dan diserahkan kepada lembaga terkait,” bebernya.

Ia mengungkapkan, terduga pelaku ini kerap mondar-mandir di lingkungan tersebut, lantaran bukan penduduk situ. MO juga diketahui masuk ke area hutan, padahal tidak punya lahan di wilayah tersebut. Aktivitas itu menimbulkan kecurigaan masyarakat dan dilaporkan kepada Satgas Pamtas. 

“Dari laporan masyarakat itu, kemudian kita olah dan hasilnya pelaku MO ini beriktikad untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia, dan langsung kami melaksanakan aktivitas sampai dengan melaksanakan penindakan serta mengamankan peralatan bukti sabu-sabu dengan berat puluhan kilogram,” sebut Andy Qomarudin.

Pada pemeriksaan awal, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membuka dengan paksa gembok di tas nan dibawa MO, dalam tas itu petugas mendapati peralatan bukti sebanyak 20 paket sabu-sabu nan dikemas dalam balut teh China berwarna hijau untuk mengelabui petugas.

“Hasil tangkapan itu, kemudian kami koordinasikan dengan Bea Cukai dan imigrasi untuk melaksanakan pengetesan terhadap peralatan bukti itu. Selain itu, MO juga adalah penduduk negara Malaysia,” ujarnya. 

Selain mengamankan peralatan bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram, petugas juga mengamankan peralatan pribadinya pelaku termasuk satu unit kendaraan roda empat Toyota Fortuner warna hitam dengan plat nomor Malaysia. 

Pelaku Lebih Dahulu Merencanakan Aksi Penyelundupan 

Ia menilai, pelaku ini cukup cerdas lantaran sebelum melaksanakan aksinya dia telah merencanakan lebih dulu aktivitas nan bakal dilaksanakan ini. Pelaku pertama kali masuk melalui pos lintas pemisah negara menggunakan seluruh kelengkapan arsip nan sangat lengkap. Jadi seolah-olah seperti penduduk pada umumnya. 

Lalu mobil nan digunakannya diparkir di pasar wisata nan ada di Entikong. Kemudian dia kembali lagi ke Malaysia. Setelah kembali ke Malaysia, pelaku membawa serta peralatan itu naik ke gunung dan rimba melalui jalur tikus alias jalur tidak resmi. 

“Namun tindakan tersangka terhenti setelah Satgas Pamtas melakukan tindakan penangkapan terhadapnya,” tegas Andy Qomarudin.

Untuk diketahui, ungkapnya, hingga pertengahan Juni 2026 ini Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad telah sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak 167 kilogram sabu-sabu, 12 kilogram ganja, lampau ekstasinya sebanyak 1.700 butir. 

“Kami juga sukses untuk pertama kali menggagalkan penyelundupan cartridge liquid vape mengandung narkoba sejumlah 199 botol,” urainya. 

Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke BNNP Kalbar

Terpisah Pangdam XII/Tanjungpura (Tpr), Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, melalui Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, mengatakan, tersangka beserta seluruh peralatan bukti diserahkan sepenuhnya kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar untuk menjalani proses norma lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

Demikian dikatakannya saat menyerahkan 21,4 Kilogram sabu-sabu dan satu orang terduga pelakunya ke Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen Totok Lisdiarto, Kamis (11/6) kemarin di Mapomdam XII/Tpr. 

Atas keberhasilan ini, Pangdam XII/Tpr menyampaikan terima kasih serta apresiasi nan setinggi-tingginya kepada para prajurit dan seluruh lembaga mengenai nan bekerja di lapangan. 

“Kami menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata kedekatan TNI dan penduduk perbatasan dalam menjalin komunikasi sosial, sehingga sinergi info dapat terwujud dengan sangat baik,” pungkasnya.(EM/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia