Penyelundup Emas Ilegal Jaringan Internasional Beroperasi 2 Bulan, Raup Untung Hampir Rp3 Triliun

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Penyelundup Emas Ilegal Jaringan Internasional Beroperasi 2 Bulan, Raup Untung Hampir Rp3 Triliun

Penyelundupan emas (foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, mengungkap kasus dugaan penyelundupan emas terlarangan jaringan internasional nan beraksi di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan, jaringan internasional tersebut diduga telah menjalankan aktivitas terlarangan selama dua bulan.

"Selama dua bulan ini tentunya kurang lebih satu hari sesuai info nan kami terima, sehingga kami bisa melakukan penegakan norma itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 3 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton," kata Irhamni kepada awak media, Minggu (16/8/2026).

Menurut Irhamni, selama beraksi selama dua bulan, jaringan tersebut diduga telah meraup untung hingga nyaris Rp3 triliun.

"Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, nyaris 3 triliun nan diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui dan lebih parah lagi itu berasal dari aktivitas penambangan ilegal," ujar Irhamni.

Dalam kasus ini, Dit Tipiter Bareskrim Polri menangkap dua penduduk negara (WN) India nan diduga terlibat dalam penyelundupan emas terlarangan ke Dubai.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com