Surabaya, CNN Indonesia --
Penanganan kasus dugaan kekerasan nan menimpa jurnalis Beritajatim di Surabaya, Rama Indra Surya Permana (27), hingga sekarang tetap tertahan di tahap penyelidikan tanpa kepastian norma nan jelas.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur selaku tim pendamping norma korban menilai Polrestabes Surabaya diduga bertindak abai, tidak akuntabel, serta tidak profesional.
Pasalnya laporan perkara ini telah melangkah selama 1 tahun 4 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melapor sudah dari tanggal 25 Maret 2025. Perkara ini sudah berulang tahun 1 tahun lebih 4 bulan, tapi perkara ini tetap belum ada perkembangan, tetap dalam tahap penyelidikan," kata kuasa norma KAJ Jawa Timur, Salawati Taher, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6).
Kasus penganiayaan ini bermulai saat Rama melakukan peliputan tindakan demonstrasi penolakan Undang Undang TNI di Surabaya, 24 Maret 2025 lalu.
Korban mendapatkan pemukulan oleh sejumlah orang nan diduga merupakan personil kepolisian berseragam maupun nan berpakaian bebas.
Salawati menerangkan bukti-bukti berupa visum, pengarsipan foto dan video terduga pelaku, hingga keterangan saksi-saksi dari sesama wartawan juga sudah diserahkan ke polisi. Tapi, sambungnya, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.
Bahkan kata Salawati, interogator Resmob Polrestabes Surabaya nan menangani kasus ini sudah berganti sebanyak tiga kali. Dua kali terjadi pada Mei 2025 lalu, dan nan terakhir baru pada November 2025.
"Penyidik pertama berjulukan Satria Adi (1 Mei), kemudian berganti lagi Rosep Setianto (22 Mei) dan nan terakhir berjulukan Gallant (17 November)," kata dia.
Terbaru adalah agenda pemeriksaan tambahan terhadap korban nan dijadwalkan oleh polisi pada hari ini, mendadak ditunda secara sepihak oleh penyidik.
Pembatalan agenda pemeriksaan lanjutan itu diinformasikan oleh interogator Unit Resmob Polrestabes Surabaya hanya melalui sambungan telepon seluler, ketika tim kuasa norma dan korban sudah berada dalam perjalanan menuju Mapolres.
"Polisi kemarin memanggil tanpa surat panggilan, dengan itikad baik kami tetap hadir, namun kehadiran kami dianggap diabaikan. Ini menunjukkan bahwa polisi memang betul-betul tidak profesional. Pembatalan pun penundaan pun via telepon juga ketika saat kami sedang dalam perjalanan kemari," kata Pengacara KAJ Jatim, Fatkhul Khoir.
Penanganan kasus dugaan kekerasan nan menimpa wartawan Beritajatim di Surabaya, Rama Indra Surya Permana (27), hingga sekarang tetap tertahan di tahap penyelidikan tanpa kepastian norma nan jelas. (CNN Indonesia/ Farid)
Selain itu, Tim Kuasa Hukum KAJ Jatim juga menyoroti adanya ketimpangan penanganan perkara jika dibandingkan dengan kasus penangkapan massa tindakan demonstran Agustus 2025 lalu.
"Bagaimana kita tahu pengalaman peristiwa Agustus 2025 ya, interogator begitu mudah dan begitu sigap melakukan penangkapan terhadap sejumlah demonstran nan nyaris seribuan diproses itu sigap dan sampai diadili," ucap Fatkhul.
"Nah, kemudian dalam konteks perkara kekerasan nan dialami teman-teman jurnalis, justru kemudian kenapa kudu seperti ini prosesnya," tambahnya.
Selain itu, ada dugaan bentrok kepentingan (conflict of interest) lantaran pengamanan unjuk rasa pada malam kejadian tersebut dikomandoi langsung oleh jejeran personel Polrestabes Surabaya.
Bila kasus ini terus berlarut-larut, KAJ Jatim mendesak Polda Jatim untuk segera mengambil alih perkara demi menjaga objektivitas hukum.
Sementara itu wartawan korban kekerasan, Rama Indra, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan polisi dalam kasusnya. Lambannya perkara ini jauh dari harapannya mendapatkan keadilan.
"Menurut saya 1 tahun lebih 4 bulan ini sudah terlalu lama ya, jauh daripada angan kami untuk mendapatkan keadilan," kata Rama.
Bagi Rama, lambannya penyelesaian perkara kekerasan nan dihadapinya bukan hanya kasusnya pribadi, melainkan ancaman bagi muruah profesi dan masa depan kebebasan kerja jurnalistik di Indonesia.
Merespons pembatalan sepihak, kuasa norma KAJ mengatakan, pemeriksaan terhadap Rama Indra dijadwalkan ulang pada Kamis (11/6).
KAJ Jatim juga membuka opsi bakal menempuh jalur norma lanjutan berupa gugatan praperadilan jika interogator Polrestabes Surabaya tetap abai alias secara sepihak menghentikan perkara delik pers ini.
Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini ke Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto dan Penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya berjulukan Gallant, namun keduanya belum memberikan respons.
(frd/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·