
Penyebab Food Vlogger Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim Polri (Foto: Medsos X)
JAKARTA - Food vlogger Codeblu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri oleh PT Prima Hidup Lestari nan memproduksi kue dengan brand Clairmont.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026. Pelaporan itu mengenai dugaan tindak pidana penyebaran info tidak betul serta dugaan pemerasan.
“Kami laporkan nan berkepentingan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan Pasal 35,” kata pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra, kepada awak media di Jakarta, kemarin.
Kronologi Pemerasan
Peristiwa ini bermulai ketika Codeblu mengunggah video review negatif tentang kue Clairmont.
“Klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue nan sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan. Dan nan kedua, menggunakan topper nan jejak kena tangan kemudian disimpan di atas cake terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display,” ujar Regan.
Akibat review tersebut, Clairmont mengalami kerugian lantaran produknya tidak laku dijual dan banyak konsumen nan membatalkan pesanan. Founder Clairmont, Susana Darmawan, mengaku pihaknya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
“Kerugian kami itu bukan mini lantaran pada saat kami dicemar itu pas peak season, di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, ratusan juta, miliaran inventory nan mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap kudu bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu nggak gampang,” ujar Susana dalam kesempatan nan sama.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·