Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Dibongkar, Negara Rugi Rp 243 M dalam 13 Hari

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di beragam wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian finansial negara akibat kejahatan daya ini mencapai Rp 243 miliar.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan selama periode 7 April hingga 20 April 2026.

"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian finansial negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Irjen Nunung dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama periode tersebut, polisi sukses menindak 223 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti dalam pengungkapan ini.

"Barang bukti nan sukses diamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," ungkap Nunung.

Dalam kesempatan itu, Nunung menjelaskan berasas info tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan komplit (P21) dan 19 lainnya tetap dalam proses penyidikan.

Dia menegaskan Polri tidak bakal berdiskusi dengan siapa pun nan bermain-main dengan kewenangan rakyat kecil, termasuk oknum aparat. Dalam operasi ini, Polri juga mendapat support penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun nan terlibat, baik itu dari personil TNI maupun personil Polri, kita bakal lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan pengaruh jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung.

Nunung menilai para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat nan kesulitan mendapatkan BBM dan gas elpiji.

"Para pelaku ini bukan hanya mengingkari negara, tetapi mengingkari masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu kelak bakal berhadapan dengan kami," ucapnya.

Bareskrim, lanjut Nunung tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, namun juga bakal menjerat para tokoh intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Siapapun nan terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun tokoh di kembali layar bakal kami kejar, Anda tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan interogator untuk persangkakan pasal TPPU," teranf Nunung.

Tak hanya itu, jika ditemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri bakal melimpahkan perkara tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Polri juga menggandeng PPATK untuk melacak aliran biaya para mafia tersebut.

Nunung kembali menekankan tak bakal memberi ruang mafia daya untuk beroperasi. "Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya tetap tetap sama, jika kalian tetap nekat, tetap saya sikat" pungkas Nunung.

(ond/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News