Penutupan Bandara Halim Perdanakusuma Diperpanjang hingga Pukul 18.00 WIB

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta -

Penutupan sementara operasional Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta diperpanjang hingga pukul 18.00 WIB imbas abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Bandara Halim juga melaporkan sejumlah penerbangan dibatalkan imbas abu vulkanik tersebut.

"Perpanjang closed sampai pukul 18:00 WIB," kata Executive General Manager Operasional Kolonel Pnb Ali Sudibyo, saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

Bandara Halim Perdanakusuma mencatat sebanyak 50 penerbangan dibatalkan imbas abu vulkanik tersebut. Adapun rinciannya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deparature (keberangkatan): 26 Flight Cancel / 1.971 Pax
Arrival (kedatangan): 24 Flights / 2.408 Pax
Total: 50 Flights / 4.379 Pax

Sementara itu, Bandara Halim juga melaporkan ada 4 agenda penerbangan maskapai Batik Air nan tetap berstatus delay, ialah agenda keberangkatan 2 penerbangan (PLM & SUB), dan kehadiran 2 penerbangan (SUB & DPS).

"Belum masuk cancel," tuturnya.

Sebelumnya, Bandara Halim Perdanakusuma menutup sementara operasi penerbangan sipil akibat terdeteksi adanya abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Penutupan sementara operasional dari nan sebelumnya pukul 10.00 WIB sekarang diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB.

"Sudah diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB," kata Executive General Manager Operasional Kolonel Pnb Ali Sudibyo, saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

Penutupan tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan menyusul terdeteksinya sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Penutupan tersebut dilakukan berasas hasil paper test nan dilaksanakan oleh unit Meteorologi di area Bandara Halim Perdanakusuma, nan menunjukkan adanya indikasi keberadaan abu vulkanik di wilayah operasional bandara.

Atas dasar hasil tersebut, serta melalui koordinasi antara Komandan Lanud Halim Perdanakusuma, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah Kerja I, AirNav Indonesia, dan para pemangku kepentingan terkait, diterbitkan NOTAM A3345/26 sebagai pemberitahuan resmi penutupan sementara operasional penerbangan.

(yld/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News