Seekor monyet ekor panjang (macaca fascicularis) atau monyet anakan diduga hendak diselundupkan dari Bandara Internasional Juanda menuju Makassar. Hewan tersebut dimasukkan ke dalam kardus lampau dibungkus plastik hitam.
Plt Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan peristiwa ini terungkap bermulai saat petugas sekuriti airport menemukan indikasi adanya hewan hidup melalui pemeriksaan X-ray terhadap salah satu koper bagasi milik penumpang berinisial MFS asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Minggu (13/9) pukul 11.33 WIB.
MFS adalah penumpang pesawat Lion Air JT-780 dengan rute penerbangan Surabaya-Makassar.
"Pihak maskapai kemudian melakukan pengumuman alias announce kepada penumpang nan berkepentingan agar segera melapor," kata Hudiansyah lewat keterangannya, Selasa (15/9).
Namun, sampai dengan proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, MFS tidak datang untuk melaporkan alias menyerahkan satwa tersebut kepada petugas. MFS diduga kabur dan meninggalkan kopernya.
"Dari hasil pemeriksaan berbareng antara Airport Security Bandara Juanda dengan pejabat Karantina Jatim, diketahui bahwa hewan tersebut merupakan seekor anakan monyet ekor panjang nan ditempatkan di dalam kardus berukuran kecil, dibungkus plastik berwarna hitam, kemudian disembunyikan di antara busana di dalam koper bagasi," ucapnya.
"Kardus tersebut apalagi menggunakan label jejak bungkusan makanan sigap saji, sehingga keberadaan satwa berupaya disamarkan," tambah dia.
Selanjutnya, petugas airport menyerahkan satwa tersebut kepada petugas Karantina Hewan BKHIT Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, dan tindakan karantina.
"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel darah oleh master hewan karantina untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui akibat penyakit hewan menular seperti rabies. Hasil pemeriksaan laboratorium tetap dalam proses," kata dia.
Hudiansyah menjelaskan, monyet ekor panjang memang bukan satwa nan dapat diperlakukan bebas tanpa ketentuan nan berlaku.
"Status tidak dilindungi bukan berfaedah satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan, alias diangkut dengan langkah nan mengabaikan kesejahteraan dan kelestariannya," jelasnya.
Ia mengungkapkan, nilai seekor monyet ekor panjang untuk kebutuhan penelitian disebut berada pada kisaran 3.000–4.000 dolar AS, alias sekitar Rp 53 juta–Rp 71 juta per individu.
"Nilai tersebut menunjukkan bahwa satwa ini juga mempunyai nilai ekonomi nan cukup tinggi, sehingga pengawasan terhadap peredaran dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara serius," ungkapnya.
Namun demikian, kata dia, nilai ekonomi bukan sebagai argumen untuk mengeksploitasi satwa secara tidak bertanggung jawab.
"Pengambilan, pengangkutan, maupun pemanfaatan satwa kudu dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan aspek kesehatan, kesejahteraan hewan, serta keberlanjutan populasi di alam," ujarnya.
"Kita tidak mau satwa nan saat ini tetap dapat ditemukan di alam justru mengalami tekanan akibat pemanfaatan nan tidak terkendali dan pada akhirnya menghadapi ancaman terhadap kelestarian populasinya," lanjut Hudiansyah.
Selain monyet ekor panjang anakan, BKHIT Jawa Timur juga melakukan penindakan terhadap kasus pembawaan satwa lainnya pada 14 September 2026.
Dalam dua kasus itu, BKHIT Jawa Timur mengamankan sejumlah satwa nan tidak dilengkapi arsip karantina.
BKHIT Jawa Timur bakal melimpah satwa-satwa nan diamankan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Sejumlah satwa nan bakal dilimpahkan ialah satu ekor monyet ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, seekor burung derkuku, dan dua ekor tupai.
"Kami merencanakan pelimpahan media pembawa berupa satu ekor monyet ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, satu ekor burung derkuku dan dua ekor tupai kepada BKSDA Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian konservasi," ucapnya.
Dengan adanya dua kasus tersebut, BKHIT Jawa Timur bakal melakukan penanganan berasas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam patokan tersebut, pembawa satwa tanpa dilengkapi arsip karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina dapat dikenakan Pasal 88 huruf a dan huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·