Penjelasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu di Kasus Dugaan Penipuan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi. Polisi menegaskan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Kan tentunya kan diperiksa dulu, diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan alias tidak ya kelak proses penyidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Ruben Onsu untuk datang pada hari Jumat, 28 Agustus 2026 nanti. Namun hingga saat ini, dia mengatakan belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak Ruben Onsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan," ungkapnya.

Pihak kepolisian tetap menunggu sampai waktu pemanggilan nanti. Apabila Ruben Onsu tak mengindahkan surat pemanggilan itu, makan surat panggilan kedua bakal dilayangkan.

"Ya kita tunggu aja kelak agenda pemanggilannya seperti apa, datang alias nggak jika panggilan tidak datang, mestinya bakal dikirimkan surat panggilan nan kedua," ucapnya.

Duduk Perkara Penipuan

Sebelumnya, Joko mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perihal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada upaya nan dimilikinya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian untung nan dijanjikan," imbuhnya.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan untung dan modal nan telah disetorkan oleh korban. Alhasil Ruben dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tiba waktu kesepakatan, rupanya untung belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

(rdh/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News