Penjelasan Menteri UMKM soal Influencer-Selebgram Tak Dapat PPh Final 0,5%

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Pekerja di sektor ekonomi dan imajinatif sekarang tidak lagi mendapatkan mendapatkan akomodasi pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 tentang tentang Perubahan Atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bagi golongan maupun organisasi nan belum terakomodasi secara nomenklatur, dapat masuk dalam kategori UMKM, termasuk pekerja di sektor ekonomi dan kreatif.

"Nanti andaikan ada pihak-pihak, kelompok, komuniti nan mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita bakal masukkan itu masukkan dalam kategori UMKM. Jadi jika memang kelak influencer itu kita masukkan dalam kategori, ini (fasilitas PPh final 0,5%) kan bertindak untuk UMKM. Jadi silahkan saja siapapun kelak berkuasa mendapatkan akomodasi ini," ujar Maman dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM, tapi ada perubahan masa bertindak dalam beleid baru. Jika sebelumnya akomodasi PPh final 0,5% UMKM dibatasi masa berlakunya dengan diperpanjang setiap tahun, sekarang aturannya diubah menjadi permanen.

"Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen," imbuh ia.

Maman menerangkan tarif PPh final untuk upaya mikro mini dengan omzet Rp 500 juta per tahun, tetap dikenakan tarif 0%. Lalu, bagi omzet nan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mendapatkan akomodasi tersebut, ialah dengan tarif 0,5%.

"Jadi nan pertama bagi omzet untuk upaya mikro mini nan omzetnya di bawah 500 juta 0%. Tapi bagi omzet nan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun itu 0,5%, tetap sama," jelas ia.


PT & CV Non-perorangan Dapat Insentif

Persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan sekarang dikecualikan untuk menikmati akomodasi pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%. Maman mengatakan untuk CV dan PT non-perorangan bakal diberlakukan tarif pajak penghasilan normal.

"Bagi PT nan non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini. Bagi PT nan non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari untung bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini," tutur Maman.

Maman menjelaskan bagi PT alias CV non-perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar ini, pemerintah memberikan insentif. Insentifnya berupa potongan nilai pajak sebesar 50%. Namun, bagi CV dan PT perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap mendapatkan akomodasi tarif PPh 0,5% ini.

"PT dan CV non-perorangan, nan omzet-nya tetap di bawah Rp 4,8 miliar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22% dari untung bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, nan omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif potongan nilai 50%, (pajaknya) jadi 11%," tambah Maman.

Maman pun mengungkapkan argumen perubahan izin ini. Menurut Maman, berasas pertimbangan selama tujuh tahun terakhir, pemerintah menemukan oknum-oknum nan sengaja memecah perusahaan menjadi banyak CV dan PT demi bisa menikmati akomodasi ini.

"Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, agar mereka tetap mendapatkan akomodasi insentif pajak 0,5% dari omzet, ialah nan di bawah Rp 4,8 miliar," terang Maman.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance